Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 31 Okt 2023 19:48 WIB ·

Oknum Kepsek “Bermain” di Aplikasi SIPLah, Kok Bisa?


Ilustrasi SIPLah Perbesar

Ilustrasi SIPLah

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari Antara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

Perlu diketahui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Namun lain hal nya yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemdikbudristek, disalah satu SMK Negeri di Provinsi Banten terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah.

Disini terindikasi Abuse of Power atau penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah, harga barang dan kualitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Provinsi Banten yang sudah terealisasi.(wld)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Disebut Kendalikan Pungli Tunjangan Guru di Kepulauan Nias, Siapa Oknum Guru ASN Bermarga Barus?

8 April 2026 - 11:14 WIB

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMKN 1 Idanogawo, DPRD Sumut Minta Pelaku Diproses Hukum

5 April 2026 - 21:42 WIB

Skandal Dugaan Pungli Dasus di SMKN 1 Idanogawo, Guru Dipalak Lebih Satu Bulan Gaji

3 April 2026 - 11:34 WIB

Transformasi Digital Pendidikan: AI Resmi Masuk dalam Regulasi Nasional Melalui SKB

13 Maret 2026 - 11:42 WIB

Kemenko PMK: AI di Pendidikan Harus Jadi Alat Bantu, Bukan Pengganti Proses Belajar

12 Maret 2026 - 15:17 WIB

Sebut Program MBG Gagal, BaraNusa: Tidak Ada Alasan untuk Melanjutkan Jika Kualitas Buruk

11 Maret 2026 - 12:53 WIB

Trending di Pendidikan