Menu

Mode Gelap
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal Tanpa Memilah Memilih Suku, Ras, Agama dan Golongan, Maesyal Rasyid Rangkul Semua Kalangan Kota Tangerang Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan Pemimpin Modal Uang BNN Provinsi Sumatera Utara Berkolaborasi Dengan Pelindo Regional 1 dan Pelindo Tanjung Balai Pemkot Tangerang Luncurkan Gerakan Pangan Murah,Sambut HUT ke-79 RI

Pendidikan · 31 Okt 2023 19:48 WIB ·

Oknum Kepsek “Bermain” di Aplikasi SIPLah, Kok Bisa?


Ilustrasi SIPLah Perbesar

Ilustrasi SIPLah

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari Antara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

Perlu diketahui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Namun lain hal nya yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemdikbudristek, disalah satu SMK Negeri di Provinsi Banten terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah.

Disini terindikasi Abuse of Power atau penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah, harga barang dan kualitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Provinsi Banten yang sudah terealisasi.(wld)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aplikasi Online Kodam Jaya Disosialisasikan ke Pelajar

23 Juli 2024 - 13:56 WIB

Judi Online Ancam Generasi Muda dan Dewasa

23 Juli 2024 - 13:35 WIB

Skills Indonesia 2045: Jalan Baru Pemajuan Pendidikan Vokasi

23 Juli 2024 - 13:28 WIB

Pj Walikota Serahkan 83 SK Pensiun

23 Juli 2024 - 12:01 WIB

Santunan Anak Yatim Piatu di SMAN 1 Bandung

23 Juli 2024 - 12:01 WIB

FKGS Cikande Adakan Bimtek Semarak IKM

23 Juli 2024 - 11:54 WIB

Trending di Daerah