Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 31 Okt 2023 19:48 WIB ·

Oknum Kepsek “Bermain” di Aplikasi SIPLah, Kok Bisa?


Ilustrasi SIPLah Perbesar

Ilustrasi SIPLah

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah mengubah sistem pengadaan barang dan jasa menjadi daring untuk mencegah terjadinya penyelewengan anggaran atau tindak korupsi yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dikembangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Dikutip dari Antara, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemendikbud Henry Eko Hapsanto, dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan pembelian barang-barang kebutuhan satuan pendidikan atau sekolah menjadi lebih aman jika dilakukan melalui SIPLah yang bekerja sama dengan beberapa platform.

Perlu diketahui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari Penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam Mitra pengelola pasar daring SIPLah.

Seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022.

Namun lain hal nya yang terjadi dilapangan berbanding terbalik dengan yang diharapkan Kemdikbudristek, disalah satu SMK Negeri di Provinsi Banten terdapat kejanggalan, pada saat pembelian barang yang merupakan aset sekolah yang pembeliannya melalui mekanisme SIPLah.

Disini terindikasi Abuse of Power atau penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan oknum kepala sekolah, harga barang dan kualitas barang berbeda jauh, ini menyebabkan secara tidak langsung kerugian negara, demi mendapatkan cashback dari penjual.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana BOS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten layak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS di Provinsi Banten yang sudah terealisasi.(wld)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cak Imin Lepas 175 Lulusan Pesantren BIMA Kuliah ke Luar Negeri

29 Juni 2026 - 11:38 WIB

GM For A Day 2026 Hadir Kembali, Anak-Anak Ambil Alih Operasional Hotel Sehari

23 Juni 2026 - 13:23 WIB

Polsek Cisauk Salurkan Paket Sembako untuk Mahasiswa Perantau, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80

22 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sejak Maret 2026, SDN Benda Tangerang Tidak Menerima MBG.

17 Juni 2026 - 15:25 WIB

Krisis 2.854 Kelas Rusak dan Anak Putus Sekolah di Serang: Dikritik Tokoh, Dijawab Wabup

17 Juni 2026 - 13:19 WIB

Soal Penghancuran SDN Wolomoni Demi Koperasi , Politisi PDIP Andreas Hugo: Ini Jadi Preseden Buruk Pemerintah

9 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di Pendidikan