Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Politik · 18 Okt 2023 15:59 WIB ·

PWI Soroti Putusan MK


Ketum PWI, Hendry CH Bangun Perbesar

Ketum PWI, Hendry CH Bangun

>> Soal Batas Usia Capres/Cawapres

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK ini menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai bahwa putusan MK tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.

Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Agus Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya menolak putusan MK tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Kami menolak putusan MK tersebut. Putusan tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Agus dalam podcast berisik.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.

Ia menilai bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden.

“Kami sangat kecewa dengan putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden,” papar Hendry dalam podcast berisik. (hmi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Dampingi Gubernur Safari Ramadhan 2025

14 Maret 2025 - 11:15 WIB

Revisi UU, Prajurit Aktif di Lembaga Pemerintah Harus Mundur dari TNI

14 Maret 2025 - 11:09 WIB

DPRD Siap Sukseskan Program Gubernur

14 Maret 2025 - 10:56 WIB

Deddy Sitorus Miris Masyarakat Papua Tukar Ikan Demi Bisa Dapat Beras

14 Maret 2025 - 10:52 WIB

Bupati Maesyal Sholat Tarawih Bareng Masyarakat

14 Maret 2025 - 10:46 WIB

Para Anggota Komisi III Fraksi PDIP Sambangi Kediaman Megawati

14 Maret 2025 - 10:38 WIB

Trending di Politik