>> Soal Batas Usia Capres/Cawapres
JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK ini menuai protes dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil dan mahasiswa. Mereka menilai bahwa putusan MK tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Kosgoro, Agus Syafrudin mengatakan bahwa pihaknya menolak putusan MK tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
“Kami menolak putusan MK tersebut. Putusan tersebut terlalu vulgar dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat,” kata Agus dalam podcast berisik.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan MK tersebut.
Ia menilai bahwa putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden.
“Kami sangat kecewa dengan putusan MK tersebut. Putusan tersebut akan membuka peluang bagi orang-orang yang belum matang secara mental dan pengalaman untuk menjadi presiden,” papar Hendry dalam podcast berisik. (hmi)