Menu

Mode Gelap
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal Tanpa Memilah Memilih Suku, Ras, Agama dan Golongan, Maesyal Rasyid Rangkul Semua Kalangan Kota Tangerang Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan Pemimpin Modal Uang BNN Provinsi Sumatera Utara Berkolaborasi Dengan Pelindo Regional 1 dan Pelindo Tanjung Balai Pemkot Tangerang Luncurkan Gerakan Pangan Murah,Sambut HUT ke-79 RI

Pendidikan · 5 Nov 2023 08:56 WIB ·

Reskrim Polresta Tangerang “Usut” Penjualan Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang


Reskrim Polresta Tangerang “Usut” Penjualan Seragam di SMKN 1 Kabupaten Tangerang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Seragam sekolah merupakan salah satu permasalahan yang selalu terjadi dari tahun ke tahun di hampir setiap sekolah, keterlibatan pihak sekolah sudah bukan rahasia lagi, entah itu bertindak sebagai penjual dengan kedok koperasi sekolah ataupun dijual di rumah warga sekitar.

Dalam hal ini perlu di ketahui larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.

GNP Tipikor Kabupaten Tangerang pernah menyinggung penjualan seragam yang nominalnya per-siswanya cukup fantastis di SMK Negeri 1 Kabupaten Tangerang, dan akhirnya sempat dilaporkan ke Polres Tangerang Kota, dari hasil pantauan harianmerdeka pengurus koperasi sempat dipanggil oleh Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang.

“surat panggilan dengan No. B/5672/IX/Res.3.3/2023/Reskrim sudah di sampaikan pihak sekolah, dan kami memanggil pihak koperasi yang ada di SMKN 1 Kabupaten tangerang”ucap firman anggota Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang.

Firman menambahkan, sampai saat ini pihak sekolah atau koperasi sekolah belum hadir ke polresta Tangerang, karna belum juga menghubungi no telp yang tertera di surat panggilan dan apabila belum hadir juga kami akan memberikan panggilan kedua.

Sementara itu, pihak sekolah pada saat dikonfirmasi melalui humas mengatakan pihak koperasi sudah menghadap ke polresta Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait seragam sekolah.

“setahu saya sudah menghadap pak, karna pihak koperasi sudah memberikan laporan kepada kepala sekolah”pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada lagi konfirmasi dari pihak polresta maupun pihak sekolah.(wld)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aplikasi Online Kodam Jaya Disosialisasikan ke Pelajar

23 Juli 2024 - 13:56 WIB

Judi Online Ancam Generasi Muda dan Dewasa

23 Juli 2024 - 13:35 WIB

Skills Indonesia 2045: Jalan Baru Pemajuan Pendidikan Vokasi

23 Juli 2024 - 13:28 WIB

Pj Walikota Serahkan 83 SK Pensiun

23 Juli 2024 - 12:01 WIB

Santunan Anak Yatim Piatu di SMAN 1 Bandung

23 Juli 2024 - 12:01 WIB

FKGS Cikande Adakan Bimtek Semarak IKM

23 Juli 2024 - 11:54 WIB

Trending di Daerah