Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 7 Des 2023 01:11 WIB ·

Sembilan Fraksi DPR Sepakat, Soal Penundaan Pengesahan Revisi UU MK


Sembilan Fraksi DPR Sepakat, Soal Penundaan Pengesahan Revisi UU MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna di Jakarta, kemarin akhirnya ditunda. Hal itu telah disepakati oleh sembilan fraksi di DPR.

“Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

Penundaan pembahasan untuk mencari persamaan sikap dan persepsi terkait substansi payung hukum tersebut antara pemerintah dan DPR. lanjut dia, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.

“Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana da menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap itu bahkan diambil bukan karena adanya surat dari pemerintah yang masuk ke DPR.

“Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, yang pertama itu sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Dasco menyatakan pihaknya sudah menerima surat yang dikirimkan Menko Polhukam Mahfud MD, yang meminta RUU MK tak disahkan dulu. Namun, dia memastikan DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.

Dasco menjelaskan alasan pihaknya menunda membawa Revisi UU MK ke paripurna, yakni menghindari berita-berita yang kurang baik. Dia juga menepis adanya upaya DPR untuk merugikan salah satu pihak lewat revisi UU MK.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPN Pandeglang Diduga lambat Inventalisir Tanah Terlantar

25 April 2025 - 15:34 WIB

BPS Kenalkan Desa Cinta Statistik ke Pemkab Lebak

25 April 2025 - 15:24 WIB

Astra Tol Tamer Resmikan Infrastruktur Bank Sampah KBA

25 April 2025 - 15:09 WIB

Temui Warga Negara Asal Pakistan, Kemenkum Banten Lakukan Verifikasi Faktual Pewarganegaraan di Kabupaten Tangerang

24 April 2025 - 14:20 WIB

Haedar Nashir: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Perlu Dialog Kebangsaan yang Konstruktif

24 April 2025 - 13:08 WIB

Bill Gates: Guru dan Dokter Bakal Digantikan AI

24 April 2025 - 13:03 WIB

Trending di Nasional