Menu

Mode Gelap
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal Tanpa Memilah Memilih Suku, Ras, Agama dan Golongan, Maesyal Rasyid Rangkul Semua Kalangan Kota Tangerang Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan Pemimpin Modal Uang BNN Provinsi Sumatera Utara Berkolaborasi Dengan Pelindo Regional 1 dan Pelindo Tanjung Balai Pemkot Tangerang Luncurkan Gerakan Pangan Murah,Sambut HUT ke-79 RI

Nasional · 26 Okt 2023 20:56 WIB ·

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Sudah Terbit


Rumah Ketua KPK di geledah Polda Metro Perbesar

Rumah Ketua KPK di geledah Polda Metro

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ucap Kasipenkum Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023)

Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.

Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanpa Memilah Memilih Suku, Ras, Agama dan Golongan, Maesyal Rasyid Rangkul Semua Kalangan

26 Juli 2024 - 10:37 WIB

Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership Ke-2 Hasilkan Kesepakatan Penting

26 Juli 2024 - 04:21 WIB

IPPP Kedua Resmi Dibuka, Presiden Jokowi Tekankan Kerjasama Pasifik untuk Isu Global

25 Juli 2024 - 11:44 WIB

Jadi Tuan Rumah IPPP Ke-2, Indonesia Kembangkan Kemitraan di Berbagai Bidang

22 Juli 2024 - 13:54 WIB

Kapendam: Tiga Orang Yang Tewas Tertembak Di Puncak jaya Bukanlah Warga Sipil Melainkan Anggota OPM

17 Juli 2024 - 21:29 WIB

BNN Kota Tangerang Gelar Sosialisasi P4GN

17 Juli 2024 - 11:53 WIB

Trending di Nasional