Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 26 Okt 2023 20:56 WIB ·

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK Sudah Terbit


Rumah Ketua KPK di geledah Polda Metro Perbesar

Rumah Ketua KPK di geledah Polda Metro

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ucap Kasipenkum Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023)

Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.

Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Politisi Nasdem Wahidin Alim Soroti Penempatan Jemaah Haji di Banten Dianggap Kurang Proposional

14 April 2026 - 16:57 WIB

Trending di Nasional