JAKARTA | Harian Merdeka
Bagi warga luar Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membatasi atau melarang untuk mencari pekerjaan termasuk memberikan informasi pasar kerja di Ibu Kota.
“Kami tidak melakukan pembatasan, semua warga negara Indonesia berhak bekerja di sini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Hari menunjuk Pasal 5 UU 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Perda 6 Tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dalam hal perusahaan, untuk merekrut tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan itu sendiri, Pemprov DKI Jakarta hanya sebagai fasilitator atau mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam wadah bursa kerja dan informasi pasar kerja.
Hari juga menyebut, Disnakertrangi dalam memberikan informasi pasar kerja tidak mengacu pada ketentuan Perda 2 Tahun 2011, karena tidak ada hubungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menyebutkan saat ini ada enam kelas kejuruan yang menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan untuk mengurangi angka pengangguran di DKI Jakarta.
“Sekarang lagi fokus untuk program unggulan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar dalam mengurangi angka pengangguran di Jakarta,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Enam kelas yang saat ini menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan, yakni kelas operator komputer, sepeda motor, teknik pendingin (AC), tata boga, tata busana dan tata rias.
Pelaksanaan pelatihan berlangsung pada 18 September hingga 16 Oktober 2023.
Program unggulan di Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI), Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah Jakarta, seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang mayoritas daerah perkantoran dan perhotelan.
Anggota DPRD DKI Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI tak membatasi warga luar Jakarta untuk mencari pekerjaan di Ibu Kota, terkait rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Jangan menjadikan seakan-akan kota tertutup bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pekerjaan di Jakarta,” kata Wibi di Jakarta, kemarin.
Wibi menjelaskan Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global selepas menyandang status Ibu Kota Negara (IKN), maka dari itu pemerintah juga harus dapat memberikan kesempatan bagi warga luar kota.(jr/fik)