JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengambil langkah pengetatan izin keramaian menyusul insiden pengeroyokan yang terjadi dalam sebuah acara hajatan dan menewaskan seorang warga.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi sekaligus memperketat perizinan serta pengawasan kegiatan yang menghadirkan keramaian, seperti pesta pernikahan maupun khitanan. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil agar setiap kegiatan hajatan memiliki pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak terkait sebelum menyelenggarakan acara yang melibatkan banyak orang.
Peristiwa yang melatarbelakangi kebijakan ini terjadi pada Sabtu (4/4), ketika seorang warga berinisial D (57) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan saat menggelar pesta pernikahan anaknya di wilayah Kecamatan Campaka, Purwakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sekelompok orang datang ke lokasi hajatan dan diduga meminta sejumlah uang. Penolakan dari pihak tuan rumah memicu keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Pemerintah daerah menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan meminta masyarakat tetap tenang. Penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkab Purwakarta berharap seluruh kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan konflik serupa di kemudian hari.







