JAKARTA | Harian Merdeka
Polda Banten menyampaikan hasil pengecekan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) malam. Berdasarkan hasil di lapangan, aktivitas parkir kendaraan truk di lokasi tersebut disertai pemberian sejumlah uang oleh sopir kepada penjaga parkir.
Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan pemberian uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif resmi. Nominal yang diberikan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu.
Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri, bahkan dalam beberapa kasus hingga berhari-hari.
Polisi juga belum menemukan adanya indikasi tekanan atau kewajiban pembayaran yang mengarah pada tindak pidana pungli.
Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS menyatakan tidak pernah memberikan instruksi terkait aktivitas penitipan kendaraan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan parkir berlangsung tanpa pengelolaan resmi dari pihak pemilik area.
Meski belum ditemukan unsur pelanggaran hukum, Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman apabila terdapat indikasi baru di lapangan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan.







