Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 9 Apr 2026 06:29 WIB ·

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro, Muncul Perbedaan Tafsir KUHAP


Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro, Muncul Perbedaan Tafsir KUHAP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dalam perkara dugaan penghasutan. Langkah tersebut memunculkan perbedaan pandangan terkait penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihak Delpedro menilai pengajuan kasasi tidak sejalan dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru yang disebut tidak memperbolehkan kasasi atas putusan bebas. Ia juga merujuk pada pandangan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyampaikan kehati-hatian terkait langkah tersebut.

Selain itu, Delpedro meminta Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak kejaksaan guna memperjelas penerapan aturan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menyatakan pengajuan kasasi dilakukan karena tidak sependapat dengan putusan pengadilan. Melalui keterangan resmi, perwakilan kejaksaan menyebut bahwa langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama, dengan mempertimbangkan aturan peralihan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru.

Kejaksaan juga menjelaskan bahwa perkara yang telah memasuki tahap persidangan sebelum berlakunya KUHAP baru masih dapat diproses berdasarkan aturan sebelumnya, termasuk dalam hal pengajuan upaya hukum.

Perbedaan tafsir ini mencerminkan adanya dinamika dalam implementasi aturan hukum acara pidana yang baru, khususnya terkait masa transisi dari KUHAP lama ke KUHAP terbaru. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional