Tangerang Selatan | Harian Merdeka
Aliran Kali Ciputat kini tengah berada di ujung tanduk setelah berubah wujud menjadi fondasi megah pusat perbelanjaan, memicu polemik panas yang mengarah pada dugaan skandal tata ruang. Perbedaan klaim yang mencolok antara DPRD Kota Tangerang Selatan dengan PT Jaya Real Property (JRP) mengenai legalitas perubahan alur sungai ini bukan sekadar silat lidah administratif, melainkan sinyal kuat adanya praktik “penyelundupan” hukum dalam alih fungsi aset publik.
Di tengah ancaman banjir yang terus menghantui warga, hilangnya badan air demi kepentingan komersial ini menjadi potret buram bagaimana kedaulatan lingkungan diduga digadaikan demi syahwat ekspansi pengembang, yang hingga kini menyisakan pertanyaan besar: ke mana larinya pengawasan pemerintah daerah?
Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, menegaskan bahwa carut-marut ini harus segera dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, ketidaksinkronan data antara legislatif dan pengembang mengindikasikan adanya ruang gelap dalam proses terbitnya izin.
“Kami melihat ada upaya normalisasi pelanggaran. Jika alur sungai bergeser atau menyempit tanpa prosedur yang benar, itu bukan salah koordinasi, itu adalah kejahatan lingkungan. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak menjadi penonton dalam perusakan aset negara ini,” tegas Agus Suryaman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/5).
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
BCW mengingatkan semua pihak bahwa pengelolaan sumber daya air dilindungi oleh regulasi yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 63 ayat (3) secara eksplisit melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air.
Lebih jauh, dalam Pasal 70 UU No. 17/2019, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan prasarana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
“Selain UU SDA, ada pelanggaran terhadap UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Pasal 69 menyebutkan pidana bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Jika izin keluar di atas lahan yang seharusnya badan air, maka pemberi izin pun harus ikut diseret ke meja hijau,” tambah Agus.
Desakan untuk Usut Tuntas
Agus menilai klaim PT JRP yang menyatakan prosesnya telah sesuai aturan perlu diuji secara forensik melalui audit investigatif. Ia mempertanyakan keberadaan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan yang terbaru.
“Jangan sampai hukum tajam ke rakyat kecil yang membangun di bantaran, tapi tumpul ke pengembang besar yang memindahkan aliran sungai demi profit. Pemkot Tangsel harus transparan. Kami menuntut agar pembangunan dihentikan sementara sampai audit lingkungan dan hukum selesai dilakukan secara independen,” pungkasnya.
BCW menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau adanya dugaan gratifikasi di balik perubahan alur Kali Ciputat tersebut. (Egi)







