Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 18 Okt 2023 00:27 WIB ·

Pengamat: Putusan MK Merupakan Politik Kepentingan Dinasti Jokowi


Pengamat: Putusan MK Merupakan Politik Kepentingan Dinasti Jokowi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Dalam hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana menolak dan mengabulkan sebagian judicial review tentang batas usia Capres dan Cawapres dinilai sarat akan kepentingan dinasti Joko Widodo.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Saiful Huda Ems menegaskan diakhir kepemimpinan Jokowi telah merusak dua lembaga terhormat.

“Dua lembaga itu telah dirusak oleh pemerintah Jokowi diakhir masa periode keduanya. Setelah UU KPK dilemahkan, hari ini giliran MK kehormatannya dihancur leburkan hanya ingin mengokohkan politik dinastinya,” ungkapnya kepada bantenraya.co, Selasa (17/10/23).

Saiful menyampaikan meskipun usia minimal Capres dan Cawapres tetap 40 tahun, namun MK memberi syarat lain yakni pernah menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui pemilu.

“Meskipun putra sulung Jokowi (Gibran Rakabuming Raka – red) usianya belum mencapai 40 tahun, namun karena ia sedang menjabat kepala daerah, maka ia boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden,” katanya.

Ia menekankan jika MK telah keluar dari tugas dan fungsinya. Persoalan batas usia Capres dan Cawapres menjadi kewenangan Eksekutif dan Legislatif.

“Jika MK turut campur dalam persoalan UU ini, maka MK telah berubah menjadi Mahkamah Adi Kuasa,” tutur Saiful yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman pada 1991-1995.

Lanjut Pria yang pernah menyatakan perang politik total melawan Orde Baru ini mengatakan jika putusan MK telah keluar dari jatidirinya sebagai lembaga terhormat.

“Keputusan MK soal batas usia Capres/Cawapres ini dikatakan sangat aneh, misterius dan berubah sangat cepat setelah kehadiran ketua MK,” ujarnya.

Saiful menerangkan jika sebelumnya Ketua MK sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan soal batas usia Capres dan Cawapres.

“Hakim-hakim MK dalam rapat-rapat sebelumnya juga lebih banyak menolak, namun di detik-detik akhir berbalik 180 derajat dengan keputusan setuju meski sebagaian,” tutupnya.(arw)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Larang Demo di Bundaran HI, Ratusan Mahasiswa Tertahan di Thamrin

12 Juni 2026 - 16:20 WIB

Pengamat : Pastikan Prabowo Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

12 Juni 2026 - 14:55 WIB

Tim Advokasi Transportasi Publik Tolak Kenaikan Tarif Transjakarta maupun Transjbodetabek

11 Juni 2026 - 14:25 WIB

Resmi Disahkan, Pengamat Sebut UU Polri Jawaban Tantangan Global

11 Juni 2026 - 12:30 WIB

M. Qodari: Buku Presiden Solusi Disusun sebagai Bacaan Populer bagi Masyarakat

9 Juni 2026 - 14:59 WIB

Sufmi Dasco Pimpin Rakor Bareng Menteri, Bahas Izin Investasi Hingga Ekspor DSI

8 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di Politik