Menu

Mode Gelap
Kaesang Pangarep Menghilang? Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Operasional RT RW Rp 4 Juta 44 Karyawan PSSI Dipecat Gaji Pekerja Dipotong Buat Pensiun

Ekbis · 27 Okt 2023 13:15 WIB ·

Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan


Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

“Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu.”

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki, menemukan akun di instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Padahal, praktek dagang barang ilegal dilarang negara.
Teten meminta kepada pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas. “Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh,” ujar Teten dikutip, Kamis (26/10/2023).

Ia memint instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang impor ilegal. “Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” ujar Teten.

Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.

“Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (jr/you)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi

4 September 2024 - 10:27 WIB

Menhub Setuju Ojol Dilegalkan UU

30 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Bank Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Tandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pemanfaatan Produk, Jasa, dan Layanan Perbankan

15 Agustus 2024 - 10:42 WIB

Maxim Berikan Tenda ke Pos Polisi Beberapa Kota

6 Agustus 2024 - 11:19 WIB

Usaha Ternak harus Jadi Tumpuan Ekonomi

6 Agustus 2024 - 11:13 WIB

OJK DAN BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024

5 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Ekbis