Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Ekbis · 4 Sep 2024 10:27 WIB ·

Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi


Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengguna jalan baik roda dua dan empat jangan kaget lantaran ada pembatasan BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar, yang berlaku bulan depan.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan adanya pembatasan distribusi Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024. Pengawasannya dilakukan dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Tujuannya untuk memastikan konsumen yang benar-benar berhak mendapatkan BBM bersubsidi. “BBM itu sebenarnya nggak ada yang naik harganya, jangan salah. (Pembatasan) BBM itu, kita hanya yang tidak berhak mendapat subsidi, dengan teknologi AI sekarang kita bisa monitor,” ujar Luhut di Nusa Dua, Bali, dikutip Selasa (3/9).

Ia mengatakan, teknologi AI bisa mengawasi mana saja yang berhak dan tidak berhak mendapat BBM bersubsidi. “Misalnya saya kan sebenarnya nggak berhak dapat BBM subsidi, tapi kalau seperti motor-motor Gojek itu harganya pertalite tidak ada yang naik,” imbuhnya.

Namun, Luhut membantah adanya rencana penaikan harga BBM bersubsidi baik Solar maupun Pertalite. “Jadi, tidak ada kenaikan harga. Yang ada adalah orang yang tidak berhak mendapatkan (BBM bersubsidi) itu, iya jangan dikasih subsidi,” kata Luhut

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini, menurut Luhut, tidak akan mengganggu daya beli masyarakat. Sebab, yang berhak menerima tetap bisa membeli Solar maupun Pertalite Cs. “Tidak akan (ganggu daya beli). Karena yang kena saya (pembatasan), kamu mungkin kena juga. Tapi yang seperti (driver) Gojek, itu tidak kena,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah akan memberlakukan pembatasan penggunaan BBM Pertalite sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.(jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Menuai Kritik Kenaikan PPN 12% Presiden Prabowo: Biasalah

30 Desember 2024 - 15:56 WIB

Car Free Night di Malam Pergantian Tahun

30 Desember 2024 - 15:32 WIB

100 Hari Penuh Kontroversi

30 Desember 2024 - 15:19 WIB

Trending di Pemerintahan