JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespon demo para driver ojek online (ojol) yang menuntut agar dilegalkan via Undang-undang (UU).
“Itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol,” ujarnya di Kompleks DPR, Kamis (29/8).
Terkait UU yang menjadi payung hukum ojol, Budi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan DPR untuk melakukan evaluasi.
Meski belum ada UU yang mengatur ojol secara khusus, lanjut Budi, tetapi landasan diskresi untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan ojol katanya sudah diatur pemerintah. “Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka,” ujarnya.
Terkait tuntutan demo ojol, Budi mengatakan ranah kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).Sementara ranah Kemenhub adalah keselamatan pengemudi ojol.
“Tentu kita bakal koordinasi agar satu kejelasan tertentu yang membuat saudara kita tetap terlindungi dan mendapatkan nafkah dengan baik,” katanya.
Driver ojol menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis ini. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada sekitar 500 driver hingga 1.000 driver ojol yang bakal melakukan demo.
Setidaknya ada dua tuntutan utama yang mereka suarakan. Pertama, persoalan mengenai tarif. Kedua, meminta pemerintah melegalkan pekerjaan ojek online. Para driver ingin tuntutan mereka diakomodir dalam undang-undang. (jr)