Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 2 Des 2023 17:26 WIB ·

Jokowi Disebut Minta Stop Korupsi e-Ktp, Kaesang: Buktikan Dong


Jokowi Disebut Minta Stop Korupsi e-Ktp, Kaesang: Buktikan Dong Perbesar

JAKARTA| Harian Merdeka

Pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) bikin heboh.

Ketum PSI Kaesang Pangarep menanggapi santai isu tersebut. Kaesang meminta pernyataan ini disertai bukti yang kuat.

“Ya kalau buat saya, udah kasih buktinya, udah gitu aja, repot amat,” kata Kaesang usai menghadiri acara Dialog Interaktif yang digelar DPW PSI Jatim di Empire Palace Surabaya, Sabtu (2/12/2023).

Sebelumnya, pengakuan Agus itu disampaikan dalam wawancara program Rosi di Kompas TV seperti dikutip, Jumat (1/12/2023). Agus menceritakan pada saat itu dirinya dipanggil Jokowi ke Istana.

“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian, oleh Presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno. Saya heran biasanya memanggil itu berlima, ini kok sendirian. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil gitu,” kata Agus.

Agus mengatakan, Jokowi sudah dalam keadaan marah saat dia masuk ke Istana. Agus menyebut, Jokowi meminta KPK untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

“Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan.. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak ‘Hentikan’. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya,” ujar Agus.

“Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” sambung dia.

Agus lantas memberikan penjelasan kepada Jokowi bahwa KPK sudah menerbitkan sprindik beberapa minggu sebelumnya. Berdasarkan UU KPK yang lama, KPK tidak bisa menghentikan penyidikan suatu perkara.

“Nah sprindik itu kan sudah saya keluarin 3 minggu yang lalu, dari presiden bicara itu, sprindik itu tak mungkin karena KPK tak punya SP3, tidak mungkin saya berhentikan saya batalkan,” tutur Agus.

Alhasil, KPK pun terus mengusut kasus e-KTP tersebut. Belakangan, Agus menyadari bahwa momen permintaan Jokowi yang tidak digubris KPK itu menjadi salah satu pendorong lahirnya revisi UU KPK.

“Kemudian karena tugas di KPK itu seperti itu makanya ya kemudian tidak saya perhatikan, ya jalan terus tapi akhirnya dilakukan revisi UU nanti kan intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden, karena pada waktu itu mungkin presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah presiden kok nggak mau apa mungkin begitu,” ujar Agus.(hab)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prabowo Tegaskan Kedepankan Kepentingan Rakyat

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Menagih Nurani Menaker: Pekerja MBG Langkat Berjuang Hidup, Kemenaker Bungkam

30 April 2026 - 20:00 WIB

Ditelepon Dasco dari Lokasi, Prabowo Kucurkan Rp 4 T Benahi Jalur KA

30 April 2026 - 15:52 WIB

RS Polri Kramat Jati Buka Posko DVI, Keluarga Korban KA Bekasi Harap Melapor

29 April 2026 - 16:55 WIB

Kapolda Banten Tinjau Kendaraan Dinas Jelang Pengamanan May Day

29 April 2026 - 15:04 WIB

Minyakita Mahal di 224 Wilayah, Pengamat: Ganti Budi Santoso

29 April 2026 - 14:54 WIB

Trending di Nasional