Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Nasional · 7 Des 2023 18:38 WIB ·

Angkot ” Primadona ” Kampanye


Angkot ” Primadona ” Kampanye Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, mengungkapkan jika tidak ada larangan bagi angkutan kota (angkot) memasang alat peraga kampanye atau APK, dalam hal ini Hasyim peraturan yang diterbitkan KPU yakni PKPU.

“Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu,” ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya, namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

“Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.

“Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan.

“Itu kan prasangka baik aja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga nggak melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi saat dihubungi, Selasa (4/12/2023).

Hedi menilai, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal pentingnya adalah bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.(hab)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerindra Hormati KPU Tetapkan Pram-Si Doel Pemenang

10 Desember 2024 - 10:30 WIB

Tim Pramono-Rano: Silahkan Kubu RIDO 

9 Desember 2024 - 10:37 WIB

Pramono-Rano Karno Juara Pilkada DKI 2024

9 Desember 2024 - 10:22 WIB

Pramono-Rano Unggul di 5 Wilayah, Ini Hasil Lengkap Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Minus Jakpus

6 Desember 2024 - 10:56 WIB

Jokowi, Gibran dan Bobby Dipecat PDIP?

6 Desember 2024 - 10:37 WIB

PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari Partai

5 Desember 2024 - 15:00 WIB

Trending di Politik