Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Nasional · 7 Des 2023 18:38 WIB ·

Angkot ” Primadona ” Kampanye


Angkot ” Primadona ” Kampanye Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, mengungkapkan jika tidak ada larangan bagi angkutan kota (angkot) memasang alat peraga kampanye atau APK, dalam hal ini Hasyim peraturan yang diterbitkan KPU yakni PKPU.

“Kalau yang stiker besar di angkot ya sepanjang yang saya ketahui ya, di peraturan KPU tidak ada larangan itu,” ucap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Hasyim mengatakan, tujuan dari pemasangan APK tersebut, diperuntukkan agar banyak orang yang melihat dan membacanya, namun Hasyim khawatir jika pengendara terlalu fokus dalam membaca APK di angkutan umum bisa membahayakan saat berkendara.

“Cuma kita pernah menegaskan dari pemilu ke pemilu karena tujuannya kan supaya orang membaca itu nah ini kan bisa juga mengganggu dan juga apa keselamatan dalam berkendara,” ungkapnya.

“Orang yang namanya berkendara fokus nyupir dan fokus mengendarai kendaraan. Kalau kemudian melirik atau fokus baca, enggak melihat kanan-kiri, depan kan juga repot,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.

Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan.

“Itu kan prasangka baik aja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga nggak melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi saat dihubungi, Selasa (4/12/2023).

Hedi menilai, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal pentingnya adalah bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Dugaan Penghinaan Mahasiswa, Desakan Copot Waka BGN Menguat

18 Februari 2026 - 15:49 WIB

Agenda Diplomasi di AS, Prabowo Bertemu Trump Bahas Kolaborasi Dua Negara

18 Februari 2026 - 13:56 WIB

1.919 Personel Disiagakan, Perayaan Imlek 2026 Berlangsung Kondusif

18 Februari 2026 - 13:49 WIB

Survei Indikator Politik: Kepuasan Publik terhadap Dedi Mulyadi Tembus 95,5 Persen

18 Februari 2026 - 13:38 WIB

Denny Charter: KKN Tak Lagi Tersembunyi, Kini Jadi Mekanisme Legal

18 Februari 2026 - 13:19 WIB

Perlindungan Kesehatan 152 Juta Warga Dijamin, Muhaimin Tekankan Validitas Data

18 Februari 2026 - 13:18 WIB

Trending di Kesehatan