Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Hukum · 26 Nov 2023 12:47 WIB ·

Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN


Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka kini menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut pun telah dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK, Suhartoyo.

Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN.

Ketika dikonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai juru bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.

“Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

“Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023.
Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” jelasnya.

Diketahui Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum