Menu

Mode Gelap
Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik: 10 Besar Mobil Listrik Terlaris April 2025 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

Hukum · 26 Nov 2023 12:47 WIB ·

Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN


Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka kini menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut pun telah dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK, Suhartoyo.

Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN.

Ketika dikonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai juru bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.

“Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

“Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023.
Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” jelasnya.

Diketahui Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.(hab)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Operasi Berantas Jaya, 22 Preman Terafiliasi Ormas Ditangkap di Kembangan

15 Mei 2025 - 11:31 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMK Waskito Ciputat, Korban Bertambah dan Desak Penahanan Pelaku

14 Mei 2025 - 13:18 WIB

Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

14 Mei 2025 - 12:56 WIB

Miris! Pria di Lebak Curi Uang untuk Beli Obat Ibunya yang Tengah Sakit Parah

9 Mei 2025 - 13:56 WIB

2,9 Ton Daging Celeng Mau Diselundupkan

9 Mei 2025 - 13:53 WIB

Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur ke Kejari

9 Mei 2025 - 12:25 WIB

Trending di Hukum