Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Nov 2023 12:47 WIB ·

Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN


Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Hakim Konstitusi, Anwar Usman kembali melakukan manuver terkait putusan MKMK yang telah mencopotnya dari jabatan ketua MK. Setelah mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka kini menggugat ke PTUN.

Gugatan tersebut pun telah dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Jumat, (24/11/2023). Gugatan yang teregister dengan 604/G/2023/PTUN.JKT ini menggugat Ketua MK, Suhartoyo.

Belum diketahui isi permohonan yang dijelaskan dalam gugatan tersebut. Sebab, belum terdapat dalam situs PTUN.

Ketika dikonfirmasi ke hakim konstitusi yang merangkap sebagai juru bicara MK, Enny Nurbaningsih. Kata dia, MK akan membahasnya dalam RPH.

“Kami belum mendapat info resmi dari PTUN. Jika sudah ada, segera kami bahas lagi dalam RPH,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK. Surat keberatan tersebut telah disampaikan pada 15 November 2023 lalu.

Juru bicara yang juga hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan surat tersebut disampaikan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

“Ya betul, ada surat keberatan dari yang mulia Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 nov 2023 tentang pengangkatan yang Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Kata dia sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Lanjut Anwar Usman, dalam RPH tersebut tidak dihadirkan.

“Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum yang mikia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023.
Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut,” jelasnya.

Diketahui Hakim MK memilih Suhartoyo Sebagai ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman karena sebelumnya, Anwar dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) lalu.(hab)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025

17 Juni 2026 - 16:41 WIB

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum