Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Daerah · 19 Okt 2023 12:03 WIB ·

ASN Tak Netral Bakal Dikenakan Sanksi


Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan. Perbesar

Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan.

LEBAK | Harian Merdeka

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, bakal memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara(ASN) yang kedapatan tidak netral alias berpihak kepada salah satu calon legislatif, calon presiden atau partai tertentu dalam kontestasi pemilihan umum tahun 2024 nanti.

Sanksi yang bakal dikenakan oknum ASN itu nanti bentuknya tergantung hasil koordinasi dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga sanksi yang diberikan akan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oknum ASN.

“Jelas ada sanksinya. Bentuknya nanti hasil koordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Eka Prasetyawan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Sampai saat ini kata Eka, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Hal tersebut dikarenakan adanya sosialisasi yang dilakukan ia dan pimpinan kepada ASN agar selalu bersikap netral pada momen Pemilu 2024.

Ia berharap jika seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas sesuai dengan arahan Bupati Lebak dalam acara pengukuhan dan rapar kerja dewan pengurus Korpri Lebak beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lebak. Apalagi pimpinan selalu menekankan agar ASN menjaga netralitas menjelang pemilu,” kata Eka Prasetyawan.

Dedi Hidayat, Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lebak mengatakan, ASN harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dengan begitu para pegawai dilarang membuat postingan, memberi like, memberikan komentar, bergabung di grup pemenangan dan tindakan lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dasar yang hukum yang melarang berpihak pada Pemilu 2024 yakni pasal 2 undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang asan netralitas ASN. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagai mana ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Harus netral, makanya kami sudah sosialisasikan agar ASN dilarang memberikan like atau komentar di media sosial atau bergabung dengan grup pemenangan,” kata Dedi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bupati Lebak meminta agar ASN yang tergabung dalam organisasi Korpri Lebak untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024. (Eem)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

2 Desember 2024 - 14:12 WIB

8 RT di Teluknaga Terendam Banjir

29 November 2024 - 20:13 WIB

Wamendagri Apresiasi TPS “Halloween” di Bogor

28 November 2024 - 16:02 WIB

Trending di Daerah