Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Hukum · 4 Okt 2023 08:10 WIB ·

Ditolak PTUN, Mantan Ketua MPC Salah Kamar Buat Gugatan


MPW Pemuda Pancasila (PP) Banten memenuhi panggilan dismisal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa 3 Oktober 2023. Perbesar

MPW Pemuda Pancasila (PP) Banten memenuhi panggilan dismisal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa 3 Oktober 2023.

SERANG | Harian Merdeka

MPW Pemuda Pancasila (PP) Banten memenuhi panggilan dismisal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Selasa 3 Oktober.

Dijelaskan oleh Sekertaris Bidang BPPH di Pemuda Pancasila, Dedi Eka Putra, bahwasannya hari ini memenuhi Gugatan dari Saudara Mulyadi mantan Ketua MPC Kota Tangerang, di PTUN Serang Banten, terkait Surat Caretaker Kota Tangerang.

Namun, kata Dedi, saat menghadiri panggilan PTUN Serang, dijelaskan oleh PTUN akan menolak ajuan gugatan dari Saudara Mulyadi.

“Jadi, PTUN Serang yang bisa dilakukan gugatan produk yang dikeluarkan dari Pemerintah. Sehingga, persoalan Caretaker di MPC PP Kota Tangerang dianggap persoalan organisasi oleh PTUN,” ungkap Dedi kepada wartawan.

Menurutnya, SK yang dikeluarkan oleh MPW PP Banten adalah dari kelembagaan bukan dari kepemerintahan.

“Saudara Mulyadi ini salah kamar, gugatan tidak pada tempatnya. Seharusnya, penggugat melakukan gugatan tertib administrasi ke majelis pimpinan nasional bukan ke PTUN, pihak dari Mulyadi tidak memahami gugatan perkara yang di ajukan ke PTUN,” jelasnya.

“Apalagi, ketika datang ke PTUN. Kami beranggapan pihak PTUN sudah memahami kasus ini bukan ranahnya,” tambahnya.

Diakhir wawancara, Dedi menegaskan, dia pun menyesalkan tindakan dari Mulyadi CS, padahal Mulyadi adalah anggota Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Tangerang saat itu.

Hingga akhirnya, sambungnya, Mulyadi dinilai tidak ada sopan santun, tidak ada etika dan tidak memahami hirarki organisasi

“Dengan adanya kejadian ini, perintah tegas Ketua MPW PP Banten, memberikan masukan hukuman dan kita pecat dan Kita cabut kartu anggota Pemuda Pancasila (PP) milik Mulyadi,” tegasnya.

Sebab, kata Dedi, setiap organisasi memiliki undang undang organisasi, terdapat etika organisasi dari atas sampai bawah.

“Ketika wilayah melakukan Caretaker pembekuan terhadap cabang, yang berhak untuk mengintervensi dan memutuskan adalah majelis pimpinan nasonal. Makanya Mulyadi CS secara tidak hormat dikeluarkan dari MPC PP Kota Tangerang,” tuturnya.

Diketahui, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 ada surat putusan dari PTUN untuk men Dis gugatan dari Mulyadi CS, karena ini produk kelembagaan bukan kepemerintahan. (Hed).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Trending di Hukum