Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Nasional · 1 Des 2023 23:39 WIB ·

Esensi Intelijen untuk Kemandirian Kejaksaan


Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (tengah) saat menyambangi Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: Kejaksaan Agung Perbesar

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani (tengah) saat menyambangi Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Foto: Kejaksaan Agung

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, membagikan wawasan penting tentang intelijen kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani saat memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Menurutnya, pengetahuan intelijen menjadi fondasi krusial bagi setiap jaksa yang ingin membawa martabat dan keandalan dalam profesi mereka.

Reda, dalam ceramahnya di Gedung Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, mengutip Sun Tzu, penulis legendaris “The Art of War,” yang menyoroti kekuatan spionase dalam menggali informasi.

“Tak peduli seberapa kecil informasinya, jika dimanfaatkan dengan optimal, akan memiliki nilai yang besar,” ucapnya.

Ia juga menekankan perubahan paradigma dalam pemikiran intelijen global: dari perang fisik menjadi perang informasi. Menurut Reda, pemahaman intelijen harus menjadi bagian integral dari pengetahuan calon jaksa, karena intelijen bukan sekadar pengumpulan data, tapi juga strategi dan seni dalam pengambilan keputusan.

Reda menyoroti peran Intelijen Kejaksaan sebagai bagian vital dalam intelijen negara, terutama dalam penegakan hukum, sesuai dengan regulasi Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Kejaksaan juga telah merumuskan panduan yang terkait dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Intelijen Penegakan Hukum.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Nasional