Hal 4 Legislatif
Gubernur DKJ Dipilih Melalui Pilkada Satu Putaran
Caption Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak.(ist)
JAKARTA | Harian Merdeka
Setelah Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menilai ke depannya penunjukan gubernur sebaiknya dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) satu putaran.
“Apabila nanti tidak lagi berlaku sebagai DKI, tetapi sebagai DKJ, sebaiknya pilkada gubernur DKJ dibuat cukup satu putaran sama dengan semua provinsi lain,” kata Gilbert di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sebagaimana pengalaman di Pilkada DKI 2012 dan 2017, pilkada yang diikuti oleh beberapa kontestan dalam dua putaran itu telah menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat dan memerlukan biaya yang besar.
“Hal yang terjadi malah menimbulkan gesekan (sosial) yang terlalu lama dan biaya tinggi, sementara provinsi lain dapat menghasilkan gubernur dalam satu putaran dan pemerintahannya berjalan baik,” kata dia.
DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 10 ayat (2) draf RRU DKJ, disebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Ketentuan itu lantas mengundang beragam komentar, baik dari pemerintah, DPRD DKI Jakarta, maupun masyarakat.
Sebagian besar dari mereka menilai gubernur dan wakil gubernur sebaiknya tetap dipilih melalui pilkada.(hab/jr)