Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 7 Des 2023 01:17 WIB ·

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dinilai Pelemahan Demokrasi


Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Dinilai Pelemahan Demokrasi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yance Arizona memandang draf Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta tak lagi dipilih melalui pemilihan Umum (Pemilu), tapi akan ditunjuk oleh Presiden RI, dianggap sebagai pelemahan demokrasi. Dirinya khawatir jabatan Gubernur itu ke depan akan diperjual belikan oleh segelintir oknum.

“Ini salah satu contoh dari sekian banyak contoh pelemahan demokrasi yang terjadi akhir-akhir ini. Dengan ketentuan seperti ini, tidak tertutup kemungkinan jabatan gubernur DKI akan dijadikan sebagai dagangan untuk dukungan elektoral pemilu 2024,” ucap Yance saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Dia menegaskan aturan itu sangatlah bertentangan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, karena kepala daerah dipilih secara demokratis.

“Ketentuan ini adalah bentuk sentralisasi kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis yang dijamin oleh Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, M. Taufik Zoelkifli menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai langkah pemasungan hak demokrasi warga di Jakarta.

“Ini keterusan ini ya keterusan, maksud saya memang ketika kita mau Pemilu serentak di tahun 2024, maka pejabat-pejabat kepala daerah, gubernur, bupati, walikota yang selesai sebelum sebelum 2024 ya 2022 atau 2023,” ujar Taufik Zoelkifli, Rabu (6/12/2023) kepada awak media.

Ia melihat ada orkestra dari penguasa tertinggi di negeri ini terkait terbentuknya RUU DKJ yang meniadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jakarta.

Apalagi kebanyakan penjabat (Pj) yang dipilih merupakan pilihan subyektif dari pemerintah pusat tanpa transparansi publik.

“Itu tidak lanjutnya itu ditunjuk oleh presiden jadi bukan Pilkada lagi sampai Pemilu serentak tahun 2024 tahun depan. Nah itu kan diganti sementara dengan penjabat, penjabat gubernur atau penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh presiden,” jelasnya.

Langkah menghilangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta kata Taufik Zoelkifli merupakan langkah politik koalisi besar dari Presiden RI Joko Widodo.

“Itu adalah ketetapan yang kemarin juga sebenarnya. Kelihatan seperti move politik juga ya. Akhirnya kemudian kan jadi semua seperti dikontrol oleh presiden gitu,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Draft hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pasal 10 poin dua menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Dalam draft terbaru RUU DKJ yang menjadi bahan rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023 diketahui memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI karena status ibukota akan berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur.

RUU tersebut disepakati sebagai RUU inisiatif DPR diketok dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/12/2023).

Penyusunan RUU usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ada 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

8 fraksi partai politik yang setuju terkait RUU DKJ yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PDIP, PPP, PKB, dan Nasdem. Sedangkan yang menolak hanya satu fraksi partai politik di DPR RI yakni PKS.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

Buruh Bakal Demo di Istana Negara

20 Desember 2024 - 15:58 WIB

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

Trending di Nasional