Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 26 Okt 2023 14:54 WIB ·

Kasus Pengeroyokan Babinsa di Pesanggrahan Berakhir Damai


Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai. (ant) Perbesar

Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison bersalaman dengan kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh setelah kedua belah pihak memutuskan berdamai. (ant)

JAKARTA | Harian Merdeka

Polres Jakarta Selatan memediasi kasus pengeroyokan anggota
Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison oleh kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang kedua belah pihak berakhir damai.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat Reskrim) Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, perkara pengeroyokan itu dihentikan melalui penyelesaian lewat mediasi atau menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

“Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara restorative justice,” kata Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Yossi mengatakan terjadi kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

“Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan,” kata dia.

Yossi menambahkan permohonan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketiga pelaku yang diwakilkan oleh Martin Badjideh mengucapkan terima kasih kepada korban pengeroyokan yang telah membuka pintu maaf atas peristiwa yang dialaminya. Serta pihak polisi yang sudah memfasilitasi keadilan restoratif.

“Kami selaku pelaku memohon maaf kepada bapak Alex Edison selaku korban juga beserta keluarga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya atas peristiwa ini,” ujarnya.

Sementara itu, korban Babinsa TNI Alex Edison mengatakan permintaan maaf dari ketiga pelaku diterima mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

“Alasan memilih memaafkan karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan pengeroyokan terhadap Babinsa TNI bernama Alex Edison yang dipicu adu mulut antara korban dengan pelaku Martin Badjideh di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023 karena pelaku hampir tertabrak.

Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan (pelaku) mendatangi korban.

Kemudian pelaku membawa dua saudaranya, Vadel Badjideh dan Bintang Badjideh. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.(rip/fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPW Desak Presiden Prabowo Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

13 Juli 2026 - 13:09 WIB

Tragedi Kasus Eks Jampidsus Negara Tidak Boleh Kalah, Mukhsin MataHukum: Tangkap Jaksa Agung Dan Febri

13 Juli 2026 - 13:06 WIB

Ketua DPP KAMSRI: Polemik Febrie Adriansyah Jampidsus Presiden Harus Memastikan Hukum Tidak Dikalahkan oleh Tarik Menarik Kekuasaan

13 Juli 2026 - 12:59 WIB

Kembangkan Penyidikan Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Sejumlah Saksi ASN

13 Juli 2026 - 12:54 WIB

Skandal Pengadaan Mobil Kopdes: ICW Endus Potensi ‘Rente’ Triliunan Rupiah

13 Juli 2026 - 12:51 WIB

Sengkarut Lahan Rancagong Caringin: BaraNusa Desak BPN Berhenti Gantung Hak Rakyat!

13 Juli 2026 - 12:23 WIB

Trending di Hukum