Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bola & Sports · 7 Okt 2023 19:47 WIB ·

KPAI: PSSI Diminta Terbitkan Regulasi Perbedaan Tiket Anak untuk Laga Sepak Bola


KPAI: PSSI Diminta Terbitkan Regulasi Perbedaan Tiket Anak untuk Laga Sepak Bola Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta PSSI selaku induk sepak bola nasional agar menerbitkan regulasi yang mengatur tentang perbedaan tiket dewasa dan anak-anak di sarana olahraga. Ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak jika terjadi kondisi darurat seperti Tragedi Kanjuruhan.

“Seharusnya sudah ada perbedaan tiket dua peruntukan untuk orang dewasa atau anak sehingga itu memudahkan pemilahan,” kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini, dalam acara “Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan” di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurut Dyah, regulasi itu sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat tingginya antusiasme anak-anak dalam menyaksikan pertandingan olahraga khususnya sepak bola secara langsung di stadion.

Regulasi tentang perbedaan tiket orang dewasa dan anak-anak dinilainya dapat mempermudah proses pendataan jika terjadi kondisi yang tidak bisa dikendalikan. 

KPAI juga mendorong PSSI untuk membuat mitigasi situasi darurat yang berlaku di seluruh Indonesia untuk pencegahan terjadinya kerusuhan saat pertandingan maupun setelah pertandingan berlangsung.

“Hal ini sebagai upaya meminimalisasi dan sekaligus mencegah terjadinya kondisi darurat,” ujarnya, Dikutip Republika.co.id

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta aparat penegak hukum agar melakukan upaya investigasi ulang dengan menerima kembali laporan korban dengan lebih terbuka. Terutama bagi korban anak-anak yang memerlukan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai payung hukumnya dan sebagai bukti penegakan terhadap hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam persitiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022, KPAI mencatat 44 anak meninggal dunia dan 212 anak mengalami luka sedang dan luka berat.

Data tersebut, menurutnya belum mencakup anak-anak yang menjadi korban tidak langsung, seperti orang tuanya meninggal dunia, hingga menjadikan anak tersebut yatim piatu.

“Berkaca dari peristiwa tersebut, mari kita semua berbenah,” kata Dyah.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemilik Dewa United Banten Dirikan Yayasan, Fokus Bantu Atlet Tanah Air yang Kesusahan

18 April 2026 - 20:44 WIB

Andra Soni: Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032 demi Dongkrak Prestasi Atlet

13 April 2026 - 13:44 WIB

Selisih Ranking FIFA Indonesia dan Vietnam Jelang Semifinal Piala AFF Jadi Sorotan

10 April 2026 - 11:40 WIB

Bayern Unggul atas Real Madrid, Kompany Tegaskan Fokus Hadapi Leg Kedua

9 April 2026 - 06:31 WIB

Arteta Terapkan Metode Latihan Tak Biasa Jelang Laga Liga Champions

8 April 2026 - 11:22 WIB

Indonesia Hadapi Brunei di Laga Pembuka Grup B Piala AFF Futsal 2026

6 April 2026 - 16:05 WIB

Trending di Bola & Sports