Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bola & Sports · 7 Okt 2023 19:47 WIB ·

KPAI: PSSI Diminta Terbitkan Regulasi Perbedaan Tiket Anak untuk Laga Sepak Bola


KPAI: PSSI Diminta Terbitkan Regulasi Perbedaan Tiket Anak untuk Laga Sepak Bola Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta PSSI selaku induk sepak bola nasional agar menerbitkan regulasi yang mengatur tentang perbedaan tiket dewasa dan anak-anak di sarana olahraga. Ini sebagai upaya perlindungan terhadap anak jika terjadi kondisi darurat seperti Tragedi Kanjuruhan.

“Seharusnya sudah ada perbedaan tiket dua peruntukan untuk orang dewasa atau anak sehingga itu memudahkan pemilahan,” kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini, dalam acara “Refleksi Satu Tahun Kanjuruhan” di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Menurut Dyah, regulasi itu sangat penting untuk segera diterbitkan mengingat tingginya antusiasme anak-anak dalam menyaksikan pertandingan olahraga khususnya sepak bola secara langsung di stadion.

Regulasi tentang perbedaan tiket orang dewasa dan anak-anak dinilainya dapat mempermudah proses pendataan jika terjadi kondisi yang tidak bisa dikendalikan. 

KPAI juga mendorong PSSI untuk membuat mitigasi situasi darurat yang berlaku di seluruh Indonesia untuk pencegahan terjadinya kerusuhan saat pertandingan maupun setelah pertandingan berlangsung.

“Hal ini sebagai upaya meminimalisasi dan sekaligus mencegah terjadinya kondisi darurat,” ujarnya, Dikutip Republika.co.id

Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta aparat penegak hukum agar melakukan upaya investigasi ulang dengan menerima kembali laporan korban dengan lebih terbuka. Terutama bagi korban anak-anak yang memerlukan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai payung hukumnya dan sebagai bukti penegakan terhadap hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam persitiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022, KPAI mencatat 44 anak meninggal dunia dan 212 anak mengalami luka sedang dan luka berat.

Data tersebut, menurutnya belum mencakup anak-anak yang menjadi korban tidak langsung, seperti orang tuanya meninggal dunia, hingga menjadikan anak tersebut yatim piatu.

“Berkaca dari peristiwa tersebut, mari kita semua berbenah,” kata Dyah.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mahakarya Messi

24 Juni 2026 - 10:16 WIB

Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek, Polda Sulbar Gandeng TVRI

17 Juni 2026 - 14:25 WIB

Digelar di Tiga Negara, Piala Dunia 2026 Jadi Edisi Terbesar dalam Sejarah

15 Juni 2026 - 15:04 WIB

Julian Quinones Jadi Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026

12 Juni 2026 - 14:23 WIB

JK dan Prabowo Bahas Investasi Rp70 triliun Pengembangan Energi Hijau

12 Juni 2026 - 14:20 WIB

Matius D Fakhiri Calon Tunggal Ketua Umum KONI Papua

4 Juni 2026 - 22:38 WIB

Trending di Olahraga