Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Daerah · 25 Nov 2023 05:20 WIB ·

Mahasiswa ” Geruduk ” Kantor Ben-Pilar


Mahasiswa ” Geruduk ” Kantor Ben-Pilar Perbesar

TANGSEL | Harian Merdeka

Aliansi Mahasiswa Pamulang Bersatu menggelar aksi demo di Gedung Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pada kemarin (23/11/2023).

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan.

Dari pantauan awak media, tidak terlihat pihak kepolisian Polres Tangsel di lokasi. Aksi demo hanya dijaga oleh Satpol PP Kota Tangsel.

Koordinator Aksi, Arimansa Eko Putra, mengatakan bahwa aksi demo tersebut dilakukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah Kota Tangerang Selatan. Ia menilai bahwa masih ada sejumlah dinas yang tidak menjalankan roda pemerintahan secara efisien dan efektif.

“Kami melihat bahwa masih ada dinas yang tidak memberikan pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, seperti yang ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang kantor berada di salah satu gedung dinasnya kami duga itu perhotelan,” kata Arimansa.

Berikut ini adalah sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pamulang Bersatu:

1. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang:
Bergabungnya Kantor dinas dengan salah satu objek bisnis, tidak ada plang kantor yang menandakan bahwa ada kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

2. Minimnya Keterbukaan Informasi Publik
Dinas Ketenaga Kerjaan:
Terjadinya PHK secara presentase yang cukup besar sepanjang 2022-2023 yang berjumlah mencapai 4.500 orang

3. Dinas Sosial:
Gagal penertiban anak jalanan, pengamen, dan manusia silver yang ada di beberapa titik lampu merah.

4. Dinas Perhubungan:
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sampai hari ini belum memberikan pelayanan di bidang transportasi umum sehingga dapat mengakibatkan kemacetan

5. Dinas Lingkungan Hidup:
– Tidak mampu menyelesaikan banyak kabel yang semrawut yang bisa berdampak membahayakan bagi masyarakat.
– Menyayangkan beroperasinya kendaraan pengangkut sampah yang tidak layak untuk digunakan.
– Transparansi anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dugaan adanya TPA ilegal di wilayah Pondok Ranji.

6. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan:
– Gagal dalam memproduksi pangan yang memiliki ketimpangan dengan jumlah penduduk.
– Serapan APBD yang digunakan kurang efektif dan efisien

Arimansa berharap bahwa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Pamulang Bersatu dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran. (wan)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Tangerang Luncurkan Program Gerakan Sayang Ibu (GSI) untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

14 Mei 2025 - 12:49 WIB

Wali Kota Tangerang Apresiasi Inisiatif Masyarakat dalam Pengembangan TPU Swadaya dan Food Estate Berbasis Wisata Edukasi

14 Mei 2025 - 12:38 WIB

Peresmian Balai PKK Melati 24 RW 022 Binong, Sekda Kabupaten Tangerang Apresiasi Partisipasi Masyarakat

14 Mei 2025 - 12:26 WIB

Wakil Bupati Tangerang Hadiri Halal Bihalal FKBSS, Ajak Komunitas Berperan Aktif dalam Pembangunan Daerah

14 Mei 2025 - 12:12 WIB

Bupati Tangerang Panen Jagung Pulut, Dorong Diversifikasi Pangan Lokal

14 Mei 2025 - 12:06 WIB

Suasana Haru Warnai Pelepasan 393 Jemaah Haji Kloter Pertama Kabupaten Serang

14 Mei 2025 - 12:00 WIB

Trending di Daerah