Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 18 Sep 2023 17:30 WIB ·

Mario Dandy dan Jaksa Penuntut Sama-Sama Ajukan Banding Usai Vonis 12 Tahun Penjara


humas PN Jaksel Djuyamto. Perbesar

humas PN Jaksel Djuyamto.

JAKARTA | Harian Merdeka

Mario Dandy Satriyo mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis 12 tahun penjara. Upaya Banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mario ke paniteraan PN Jaksel pada 12 September lalu.

“Terdakwa Mario dandy melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jaksel,” kata penjabat humas PN Jaksel Djuyamto, pada Kamis (14/9).

Upaya hukum banding tersebut juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jaksel pada hari yang sama 12 September 2023.

“Ternyata pengajuan banding tersebut, JPU dari Kejari Jaksel juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yg sama pada 12 September 2023,” kata Djuyamto.

Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan proses banding Mario atas perkara penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora terlebih dahulu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Karenanya, sambung Djuyamto pihak PN Jaksel juga akan menyiapkan berkas yang juga akan dikirim ke Pengadilan Tingkat dua itu.

“Upaya hukum banding ini akan ditangani dan diperiksa oleh hakim PN Jaksel. PN Jaksel akan menyiapkan berkas dan akan mengirim ke PN Banding,” imbuh Djuyamto.

Diketahui, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo. Selain itu dia juga dibebani hukuman biaya restitusi sebesar Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum