Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Politik · 4 Nov 2023 09:39 WIB ·

Masinton PDIP Bakal Dilaporkan ke MKD, Soal Hak Angket MK


Masinton PDIP Bakal Dilaporkan ke MKD, Soal Hak Angket MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kelompok Advokat LISAN pada hari ini, Jumat (3/11/2023) melaporkan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut usulan hak angket guna mengusut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy menyebut Masinton diduga telah melanggar etik lewat usul pelaksanaan hak angket DPR. “Ya benar saya nanti akan laporkan Masinton ke MKD,” kata Advokat LISAN, Syahrizal Fahlevy.

Hak angket adalah hak yang dimiliki DPR untuk menyelidiki dugaan pelaksanaan sebuah aturan pemerintah bertentangan dengan UU. Dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Dalam hak angket, DPR nantinya bisa membentuk pansus guna menyelidiki dugaan pelanggaran UU dalam pelaksanaan. Hasil penyelidikan tersebut bisa berbentuk rekomendasi DPR kepada eksekutif, yakni Presiden Jokowi.

Masinton mengusulkan hak angket terhadap MK buntut putusan mereka yang mengizinkan syarat capres-cawapres dari unsur kepala daerah. Putusan itu banyak menuai kritik karena dianggap hanya untuk memuluskan jalan bagi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Usulan Masinton disampaikan lewat interupsi pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 pembukaan masa sidang II tahun 2023-2024, Jakarta, Selasa (31/10). Masinton menilai Indonesia sedang mengalami tragedi konstitusi usai putusan tersebut.

“Saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ujar dia.

Terpisah, hakim MK Manahan M.P. Sitompul tak keberatan jika DPR menggunakan hak angket terkait putusan pihaknya. Namun, dia mengingatkan DPR harus melihat ketentuan yang ada.

“Lihat prosedurnya lah kalau memang ada prosedur untuk itu ya silakan kalau enggak ya jangan dibuat-buat. Gitu ya,” ujar Manahan di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman enggan menanggapi serius usulan Masinton yang meminta agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK.

Habib tidak tertarik dengan usulan itu meski Masinton mulai mengumpulkan dukungan. Ia menilai usulan Masinton itu konyol lantaran menurutnya putusan MK tidak bisa dijadikan objek dalam hak angket.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PPP Nilai Kader Madura Layak Pimpin DPW PPP Jatim

23 Januari 2026 - 15:30 WIB

Komisi XI DPR Buka Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI

23 Januari 2026 - 14:44 WIB

Golkar Angkat Wacana Pilkada DPRD demi Tekan Biaya Politik

23 Januari 2026 - 14:35 WIB

Ultah Megawati Jadi Aksi Sosial Kader PDIP di Seluruh Indonesia

23 Januari 2026 - 14:01 WIB

PKS Gas Ruang Ekspresi Anak Muda Lewat Indonesia Muda Bicara

22 Januari 2026 - 16:53 WIB

Mentri PANRB Pasang Badan untuk Polri di Garda Perlindungan Perempuan dan Anak

22 Januari 2026 - 16:30 WIB

Trending di Politik