Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Nov 2023 20:49 WIB ·

Menanti Tersangka Lain Selain Firli


Menanti Tersangka Lain Selain Firli Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara adanya tersangka lain selain Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“(Adanya dugaan tersangka lain?) Ya kita lihat saja perjalannya,” kata Listyo dalam Rakornas Gakkumdu Bawaslu digelar di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023)

Sejauh ini, tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu (22/11/2023) malam. Selain itu Polda Metro Jaya juga sudah mengirimkan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa empat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lainnya setelah ditetapkannya Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Lebih lanjut Ade mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan pada empat pimpinan KPK lainnya di antaranya Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. Ade tidak menjelaskan detail waktu pemeriksaan, namun para pimpinan akan diperiksa mulai tanggal Senin, 27 November 2023.

“Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan,” pungkasnya.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Pemeriksaan KPK, Dirjen Planologi: Kasus 2015, Saya Menjabat 2025

17 Juni 2026 - 16:41 WIB

Wamendes Riza Patria Buka Suara Soal Kasus MBG: Saya Tak Punya Dapur SPPG

17 Juni 2026 - 14:48 WIB

Kasus PT MHU Mandek, FPHI Gugat Praperadilan Kejagung

17 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sebut Hasil Nyata, DPR Dukung Dana Aset Rp31,3 T Masuk Kejagung

17 Juni 2026 - 14:37 WIB

KPK Didesak Dalami Aliran Suap Kasus OTT Bupati Muara Enim, Nama Bobby Rizaldi Jadi Sorotan

17 Juni 2026 - 14:35 WIB

MK Targetkan Gugatan Anggaran Makan Bergizi Gratis Diputus Bulan Depan

17 Juni 2026 - 13:34 WIB

Trending di Hukum