TANGSEL | Harian Merdeka
Sebanyak 9 anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diketahui memiliki kekayaan di atas Rp 7,5 miliar.
Hal ini terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dari penelusuran awak media ini rata-rata harta yang mereka peroleh berasal dari hasil sendiri dan bukan dari warisan orang tuanya.
Berdasarkan data LHKPN KPK, anggota DPRD Tangsel yang memiliki kekayaan di atas Rp7,5 miliar adalah:
1. Karlena – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi Demokrat) memiliki kekayaan Rp18.425 Milliar.
2. Aldi S. Zuhri – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi PDI-P) memiliki Kekayaan: Rp18.676 Milliar.
3. Drajat Sumarsono – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi PDI-P) memiliki Kekayaan: Rp16.890 Milliar
4. Li Claudia Chandra – Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Fraksi Gerindra) memiliki Kekayaan: Rp16.115 Milliar
5. Ali Rahmat – ANggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi PKS) memiliki Kekayaan: Rp15.433 Milliar
6. Salman Faris – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi Golkar) memiliki Kekayaan: Rp12.507 Milliar
7. Sudiar – Anggota DPRD Kota Tangsel – Fraksi PKB) memiliki Kekayaan: Rp9.066 Milliar
8.H. Mathodah S. – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi Golkar) memiliki Kekayaan: Rp7.574 Milliar
9. Paramitha Messayu – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan – Fraksi PKS) memiliki Kekayaan: Rp7.538 Milliar
Anggota DPRD Tangsel yang memiliki kekayaan di atas Rp 7,5 miliar tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Ada yang berasal dari pengusaha, ada yang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ,ada yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan ada juga yang berasal dari Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) .
Ketua DPRD Tangsel, Abdul Radyid, mengatakan bahwa kekayaan anggota DPRD Tangsel tersebut merupakan hasil dari kerja keras dan usaha mereka.
Menurutnya, kekayaan tersebut tidak diperoleh dengan cara yang tidak halal.
“Kekayaan mereka itu hasil dari kerja keras dan usaha mereka. Mereka tidak korupsi,” kata Abdul Rasyid.
Namun, pernyataan Abdul Rasyid tersebut dibantah oleh aktivis antikorupsi dan juga Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan.
Menurutnya, kekayaan anggota DPRD sah-sah saja. Tetapi, ketika kekayaan anggota DPRD Tangsel meningkat drastis saat menjadi anggota dewan perlu dicurigai. Apalagi mereka ini kan pejabat publik, yang sehari-hari diamanahkan mengatur lalulintas anggaran atau uang rakyat.
“Kaya boleh saja. Kenapa tidak. Tetapi, ketika kekayaan mereka itu meningkat drastis apalagi saat menjabat sebagai anggota dewan, ini patut dan perlu dicurigai,” kata pria yang juga dosen Undira, ketika diminta pendapatnya via WhattsApp.
Selanjutnya menurut Kang Tamil, tak ada salahnya mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan terhadap kekayaan anggota DPRD Tangsel yang di atas Rp 7,5 miliar tersebut.
“KPK harus memastikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang sah. Kalo diperoleh dengan clear kenapa risih. Santai aja, justru kalau diperiksa KPK, mereka harusnya senang. Ada jalur untuk membuktikan dan sekaligus bisa mengedukasi masyarakat ,”tandasnya.(one/hmi)