Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 16 Okt 2023 18:19 WIB ·

MK Tolak, Yusril : “Mahkamah Keluarga” Tak Terbukti


MK Tolak, Yusril : “Mahkamah Keluarga” Tak Terbukti Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Umum (Ketum) PBB Yusril Ihza Mahendra merespons gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres minimal 35 tahun yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengatakan putusan MK terhadap gugatan PSI menepis tudingan ‘Mahkamah Keluarga’ terhadap keluarga presiden.

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Menurut Yusril, putusan ini membuktikan MK sebagai lembaga yang independen. Hal ini juga disikapi oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman yang sepakat dengan hakim yang lain.

“Dengan putusan ini, MK dapat memposisikan diri sebagai penjaga konstitusi dan tidak mudah diintervensi oleh siapa pun juga. Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK,” paparnya.

Yusril mengtakan, putusan MK memang tidak bulat melihat dua dari sembilan hakim MK yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah mempunyai pendapat yang berbeda. Adapun Suhartoyo mengatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau ‘legal standing’ sehingga MK seharusnya menyatakan tidak berwenang memeriksa pokok perkara.

“Sementara M Guntur Hamzah berpendapat bahwa permohonan seharusnya dikabulkan sebagian sebagai ‘inkonstitusional bersyarat’ yakni, calon Presiden dan Wakil Presiden dikabulkan berusia 35 tahun dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat, termasuk kepala daerah,” tutupnya. (hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Salak Heritage Club Sambangi MPR RI, Bahas Pelestarian Sejarah

16 April 2026 - 12:11 WIB

Waspada Penipuan, Dirlantas Polri Pastikan Pemutihan Pajak Motor 2026 Gratis Hoaks

16 April 2026 - 11:54 WIB

Jatuh Korban Jiwa di Proyek Karian Dam-Serpong Water, BCW : Usut Tuntas

15 April 2026 - 12:51 WIB

Kasus Sri Rahayu Mengguncang Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana Janji Investigasi

15 April 2026 - 12:48 WIB

Kepala BGN Dadan Tegaskan Pengadaan Barang Secara Transparan

14 April 2026 - 17:00 WIB

Trending di Nasional