Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Daerah · 23 Nov 2023 00:04 WIB ·

Naik Rp66 Ribu, KSPSI Tangerang Tolak UMP Banten


ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi. Perbesar

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 Rp2.661.280,11. UMP Banten tahun 2024 pun kini menjadi Rp2.727.812,11.

“Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di Provinsi Banten,” tegas Ahmad Supriadi, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kepada bantenraya.co (group Harian Merdeka), Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut Supriadi memaparkan, kenaikan UMP Banten yang hanya Rp66.532 tergolong tidak layak, jika dibandingkan inflasi yang saat ini terjadi.

Seharusnya, kenaikan UMP Banten minimal Rp300 ribu. Menurut Supriadi, kenaikan diangka Rp300 ribu sesungguhnya tergolong belum mampu mensejahterakan buruh.
Sedangkan kenaikan upah di Kabupaten Tangerang seharusnya diangka Rp500 ribu. Mengingat biaya hidup di Tangerang berbeda dengan di Lebak maupun Pandeglang.

“KSPSI akan menolak keras kenaikan UMP Banten, yang tidak sesuai dengan penyesuaian biaya hidup pekerja atau buruh di Banten,” ucap Supriadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Supriadi menambahkan, penolakan akan dilakukan dengan mengerahkan buruh melakukan demontrasi ke Kantor Gubernur Banten.

“Penetapan UMP ditandatangani Pj Gubernur Banten dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, kita tolak. KSPSI akan mendemo gubernur,” ungkap Supriadi. (den)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Truk Ancam Mogok Nasional

4 Juli 2025 - 11:39 WIB

SPS Aceh Peringati HUT ke-79 dengan Ziarah Sejarah ke Radio Rimba Raya

22 Juni 2025 - 10:51 WIB

FPRMI Rayakan HUT ke-2 dengan Penganugerahan Pimred Award 2025 dan Pengukuhan Pengurus Wilayah

21 Juni 2025 - 14:19 WIB

Hotel Santika Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Kawasan Adat Baduy

20 Juni 2025 - 20:06 WIB

FPRMI Kukuhkan 9 Pengurus Wilayah di Momen HUT ke-2 di Serang, Banten

19 Juni 2025 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029

14 Juni 2025 - 21:36 WIB

Trending di Daerah