Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 23 Nov 2023 00:04 WIB ·

Naik Rp66 Ribu, KSPSI Tangerang Tolak UMP Banten


ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi. Perbesar

ORASI: Ahmad Supriadi Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang saat melakukan orasi.

TANGERANG | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Dalam dokumen yang diterima, UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 Rp2.661.280,11. UMP Banten tahun 2024 pun kini menjadi Rp2.727.812,11.

“Menyatakan prihatin atas masih berlangsungnya upah murah di Provinsi Banten,” tegas Ahmad Supriadi, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, kepada bantenraya.co (group Harian Merdeka), Rabu (22/11/2023).

Lebih lanjut Supriadi memaparkan, kenaikan UMP Banten yang hanya Rp66.532 tergolong tidak layak, jika dibandingkan inflasi yang saat ini terjadi.

Seharusnya, kenaikan UMP Banten minimal Rp300 ribu. Menurut Supriadi, kenaikan diangka Rp300 ribu sesungguhnya tergolong belum mampu mensejahterakan buruh.
Sedangkan kenaikan upah di Kabupaten Tangerang seharusnya diangka Rp500 ribu. Mengingat biaya hidup di Tangerang berbeda dengan di Lebak maupun Pandeglang.

“KSPSI akan menolak keras kenaikan UMP Banten, yang tidak sesuai dengan penyesuaian biaya hidup pekerja atau buruh di Banten,” ucap Supriadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Supriadi menambahkan, penolakan akan dilakukan dengan mengerahkan buruh melakukan demontrasi ke Kantor Gubernur Banten.

“Penetapan UMP ditandatangani Pj Gubernur Banten dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, kita tolak. KSPSI akan mendemo gubernur,” ungkap Supriadi. (den)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim SAR Nias Evakuas Nenek 65 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Nias Selatan

10 April 2026 - 12:27 WIB

SPS Gelar Halal Bi Halal, Muktarrudin Gaungkan Target Go Internasional

9 April 2026 - 06:21 WIB

Kembali Terulang Pekerja Tewas Di PT. Cemindo Gemilang. IMALA Soroti Lemahnya K3

7 April 2026 - 17:49 WIB

Sekda Bambang Tegaskan Pentingnya Penguatan Inovasi Layanan BLUD Kesehatan

7 April 2026 - 16:41 WIB

Polda Banten Klarifikasi Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Tidak Ditemukan Unsur Pemaksaan

7 April 2026 - 11:47 WIB

Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Perbaikan RSUD, Fokus Benahi Fasilitas Dasar

6 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Daerah