Menu

Mode Gelap
MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat Daihatsu Catat Penjualan 46 Ribu Unit di Kuartal Pertama 2025, Sigra dan Gran Max Jadi Andalan Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas Ghea Indrawari Hebohkan Netizen Usai di Follback Justin Bieber di Instagram Polres Cilegon Gelar Patroli Gabungan, Sasar Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Politik · 20 Des 2023 20:33 WIB ·

Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan


Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Agar pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku siap memberikan pendampingan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, bahwa pada pedoman Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, kemarin.

Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.

KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.

Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.(fik/JR)

Caption : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.(ist)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jajaran Pengurus dan DPRD asal PPP Diminta Sukseskan Program Prabowo

14 Mei 2025 - 11:47 WIB

PAN Targetkan Empat Besar di Pemilu 2029

14 Mei 2025 - 11:36 WIB

DPP Golkar Akui SOKSI Dibawah Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit

9 Mei 2025 - 12:12 WIB

Bahlil Paparkan Sejumlah Nilai Strategis Indonesia dalam Geopolitik Global

9 Mei 2025 - 12:08 WIB

Bahlil Menilai Wajar Golkar tak dapat Kursi RI 1 dan RI 2

9 Mei 2025 - 12:03 WIB

Mega Ngakui PDIP Babak Belur di Pemilu 2024

9 Mei 2025 - 11:54 WIB

Trending di Politik