Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 20 Des 2023 20:33 WIB ·

Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan


Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Agar pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku siap memberikan pendampingan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, bahwa pada pedoman Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, kemarin.

Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.

KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.

Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.(fik/JR)

Caption : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.(ist)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SIAGA 98 Tolak Ajakan Saiful Mujani Untuk Menjatuhkan Prabowo Subianto

8 April 2026 - 16:15 WIB

Isu Reshuffle Menguat, Pengamat: Rencana Lama Kini Masuk Momentum yang Tepat

8 April 2026 - 16:08 WIB

Pimpinan MPR Nilai Kepastian Pemerintah soal Harga BBM Berdampak Positif

1 April 2026 - 11:13 WIB

Bahlil Lepas 1.000 Pemudik Golkar: Lebaran Lebih Bermakna di Kampung Halaman

17 Maret 2026 - 14:35 WIB

Reformasi Bea Cukai: Dirjen Harus Segera Dicopot

17 Maret 2026 - 13:24 WIB

Mahasiswa Gema Kosgoro Demo BGN, Tuntut Usut Dugaan Jual Beli Titik SPPG

17 Maret 2026 - 13:17 WIB

Trending di Hukum