Menu

Mode Gelap
Masjid Jami Al Ikhlas: Masjid Ramah Jamaah dengan Layanan Mewah Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol Semangat Kepahlawanan Melawan Kemiskinan dan Kebodohan Sinergi OPD Guna Optimalisasi Layanan Darurat 112 Uji Nyali di Jalur Off Road Tatamba Guci Jeep Adventure

Politik · 20 Des 2023 20:33 WIB ·

Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan


Pemilih Disabilitas dan ODGJ Diperhatikan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Agar pemilih disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dapat menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengaku siap memberikan pendampingan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan, bahwa pada pedoman Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental dapat menggunakan hak suaranya dengan menyertakan surat keterangan dari dokter saat menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter,” kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, kemarin.

Astri menjelaskan kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental atau ODGJ cenderung fluktuatif sehingga harus dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya.

Surat keterangan sehat dari dokter tersebut menentukan pemilih ODGJ sedang mengalami delusi atau halusinasi atau tidak sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS.

KPU DKI sendiri sudah memetakan pemilih disabilitas mental terpusat di panti-panti sehingga akan diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.

Selain itu, KPU juga akan mendatangi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun rumah sakit.

“Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00 dengan didampingi pengawas maupun saksi,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.

KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari total keseluruhan 8,2 juta pemilih, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas, termasuk 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Penyandang disabilitas mental tetap diberikan kesempatan sebagai pemilih karena hak suaranya diperhitungkan dalam Pemilu 2024.(fik/JR)

Caption : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.(ist)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RIDO akan Gelar “SATUIN JAKARTA”

12 November 2024 - 11:49 WIB

Tim Pramono-Rano Sebut Pernyataan Budi Arie Menyesatkan

12 November 2024 - 11:44 WIB

Airin-Ade Mulai Kampanye Akbar di Tangerang, Fokus Sampaikan Visi dan Misi

10 November 2024 - 18:55 WIB

Si Doel: 300 Ribu Aspirasi Masuk “Jaring Asmara”

8 November 2024 - 10:52 WIB

3 Lembaga Survei Keluar dari Persepsi

8 November 2024 - 10:47 WIB

Kadin Jakarta 1 Visi dengan RK

7 November 2024 - 13:48 WIB

Trending di Pemerintahan