JAKARTA | Harian Merdeka
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta saling melempar pernyataan berpolemik terkait tindakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo membagikan susu di Car Free Day Jakarta akhir pekan lalu.
Awalnya Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12/2023) ditanya awak media terkait imbauan dari Bawaslu DKI yang meminta Pemprov DKI Jakarta turut mengawasi tidak ada aktivitas kampanye dalam Car Free Day Jakarta khususnya di Sudirman Thamrin.
“Ya tugas bawaslu lah,” ucap Heru Budi sembari tersenyum menyeringai sembari berjalan ke arah lift di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Heru penindakan terhadap pihak yang menjadikan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) atau CFD (Car Free Day) sebagai aktivitas sosialisasi politik.
“CFD tegakkan saja aturannya sudah ada. Pergub Nomor 12/2016. Udah tugas Bawaslu,” pungkas Heru Budi Hartono.
Sedangkan sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan dalam kegiatan Car Free Day tidak ada aktivitas kampanye atau sosialisasi politik.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan Heru Budi perihal temuan aktivitas politik di CFD Jakarta.
“Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.
Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).
Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”. (hab)