Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Daerah · 7 Des 2023 18:34 WIB ·

Pemprov DKI dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab, Nggak Berani Tegur Gibran


Pemprov DKI dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab, Nggak Berani Tegur Gibran Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta saling melempar pernyataan berpolemik terkait tindakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo membagikan susu di Car Free Day Jakarta akhir pekan lalu.

Awalnya Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12/2023) ditanya awak media terkait imbauan dari Bawaslu DKI yang meminta Pemprov DKI Jakarta turut mengawasi tidak ada aktivitas kampanye dalam Car Free Day Jakarta khususnya di Sudirman Thamrin.

“Ya tugas bawaslu lah,” ucap Heru Budi sembari tersenyum menyeringai sembari berjalan ke arah lift di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut Heru penindakan terhadap pihak yang menjadikan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) atau CFD (Car Free Day) sebagai aktivitas sosialisasi politik.

“CFD tegakkan saja aturannya sudah ada. Pergub Nomor 12/2016. Udah tugas Bawaslu,” pungkas Heru Budi Hartono.

Sedangkan sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan dalam kegiatan Car Free Day tidak ada aktivitas kampanye atau sosialisasi politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan Heru Budi perihal temuan aktivitas politik di CFD Jakarta.

“Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”. (hab)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN

11 September 2024 - 11:17 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Anies Tak Mau Pilgub Jabar

30 Agustus 2024 - 10:43 WIB

Kala Ketum PWI Pusat Hasil KLB Bertemu dengan Bekas Ketum PWI

24 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Sehat Bersama di Car Free Day Bintaro : Kolaborasi Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Dekranasda Tangerang Selatan

19 Agustus 2024 - 15:17 WIB

Perayaan HUT RI ke-79 di Gading Serpong , Sinergi dalam Satu Harmoni

19 Agustus 2024 - 11:06 WIB

Trending di Daerah