Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 7 Des 2023 18:34 WIB ·

Pemprov DKI dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab, Nggak Berani Tegur Gibran


Pemprov DKI dan Bawaslu Lempar Tanggung Jawab, Nggak Berani Tegur Gibran Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta saling melempar pernyataan berpolemik terkait tindakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo membagikan susu di Car Free Day Jakarta akhir pekan lalu.

Awalnya Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12/2023) ditanya awak media terkait imbauan dari Bawaslu DKI yang meminta Pemprov DKI Jakarta turut mengawasi tidak ada aktivitas kampanye dalam Car Free Day Jakarta khususnya di Sudirman Thamrin.

“Ya tugas bawaslu lah,” ucap Heru Budi sembari tersenyum menyeringai sembari berjalan ke arah lift di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut Heru penindakan terhadap pihak yang menjadikan HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) atau CFD (Car Free Day) sebagai aktivitas sosialisasi politik.

“CFD tegakkan saja aturannya sudah ada. Pergub Nomor 12/2016. Udah tugas Bawaslu,” pungkas Heru Budi Hartono.

Sedangkan sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan dalam kegiatan Car Free Day tidak ada aktivitas kampanye atau sosialisasi politik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengaku pihaknya akan berkomunikasi dengan Heru Budi perihal temuan aktivitas politik di CFD Jakarta.

“Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor: Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ujar Benny, Selasa (5/12/2023) kepada awak media.

Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya “HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut”. (hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Apresiasi Disbudpar dalam Pengembangan Promosi Wisata Daerah

30 April 2025 - 10:55 WIB

Atasi Kemacetan Lalu Lintas, Dishub Kota Tangerang Mulai Optimalisasi U-Turn Jalan Maulana Hasanudin Cipondoh

29 April 2025 - 12:09 WIB

Dicek Andra Soni Pekan Lalu, Jembatan Rusak di Pandeglang Kini Sudah Mulus

29 April 2025 - 11:43 WIB

Dukung Penyerapan Tenaga Kerja, DPRD Puji Program OJT dan Job Fair Kota Tangerang

29 April 2025 - 11:01 WIB

Ciptakan Kawasan Bersih, Kecamatan Benda Kota Tangerang Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Secara Humanis

29 April 2025 - 10:57 WIB

Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

28 April 2025 - 15:10 WIB

Trending di Daerah