JAKARTA | Harian Merdeka
Dalam hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana menolak dan mengabulkan sebagian judicial review tentang batas usia Capres dan Cawapres dinilai sarat akan kepentingan dinasti Joko Widodo.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Saiful Huda Ems menegaskan diakhir kepemimpinan Jokowi telah merusak dua lembaga terhormat.
“Dua lembaga itu telah dirusak oleh pemerintah Jokowi diakhir masa periode keduanya. Setelah UU KPK dilemahkan, hari ini giliran MK kehormatannya dihancur leburkan hanya ingin mengokohkan politik dinastinya,” ungkapnya kepada bantenraya.co, Selasa (17/10/23).
Saiful menyampaikan meskipun usia minimal Capres dan Cawapres tetap 40 tahun, namun MK memberi syarat lain yakni pernah menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui pemilu.
“Meskipun putra sulung Jokowi (Gibran Rakabuming Raka – red) usianya belum mencapai 40 tahun, namun karena ia sedang menjabat kepala daerah, maka ia boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden,” katanya.
Ia menekankan jika MK telah keluar dari tugas dan fungsinya. Persoalan batas usia Capres dan Cawapres menjadi kewenangan Eksekutif dan Legislatif.
“Jika MK turut campur dalam persoalan UU ini, maka MK telah berubah menjadi Mahkamah Adi Kuasa,” tutur Saiful yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman pada 1991-1995.
Lanjut Pria yang pernah menyatakan perang politik total melawan Orde Baru ini mengatakan jika putusan MK telah keluar dari jatidirinya sebagai lembaga terhormat.
“Keputusan MK soal batas usia Capres/Cawapres ini dikatakan sangat aneh, misterius dan berubah sangat cepat setelah kehadiran ketua MK,” ujarnya.
Saiful menerangkan jika sebelumnya Ketua MK sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan soal batas usia Capres dan Cawapres.
“Hakim-hakim MK dalam rapat-rapat sebelumnya juga lebih banyak menolak, namun di detik-detik akhir berbalik 180 derajat dengan keputusan setuju meski sebagaian,” tutupnya.(arw)