Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Politik · 18 Okt 2023 00:27 WIB ·

Pengamat: Putusan MK Merupakan Politik Kepentingan Dinasti Jokowi


Pengamat: Putusan MK Merupakan Politik Kepentingan Dinasti Jokowi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Dalam hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana menolak dan mengabulkan sebagian judicial review tentang batas usia Capres dan Cawapres dinilai sarat akan kepentingan dinasti Joko Widodo.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Saiful Huda Ems menegaskan diakhir kepemimpinan Jokowi telah merusak dua lembaga terhormat.

“Dua lembaga itu telah dirusak oleh pemerintah Jokowi diakhir masa periode keduanya. Setelah UU KPK dilemahkan, hari ini giliran MK kehormatannya dihancur leburkan hanya ingin mengokohkan politik dinastinya,” ungkapnya kepada bantenraya.co, Selasa (17/10/23).

Saiful menyampaikan meskipun usia minimal Capres dan Cawapres tetap 40 tahun, namun MK memberi syarat lain yakni pernah menjabat sebagai Kepala Daerah yang dipilih melalui pemilu.

“Meskipun putra sulung Jokowi (Gibran Rakabuming Raka – red) usianya belum mencapai 40 tahun, namun karena ia sedang menjabat kepala daerah, maka ia boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden,” katanya.

Ia menekankan jika MK telah keluar dari tugas dan fungsinya. Persoalan batas usia Capres dan Cawapres menjadi kewenangan Eksekutif dan Legislatif.

“Jika MK turut campur dalam persoalan UU ini, maka MK telah berubah menjadi Mahkamah Adi Kuasa,” tutur Saiful yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di Jerman pada 1991-1995.

Lanjut Pria yang pernah menyatakan perang politik total melawan Orde Baru ini mengatakan jika putusan MK telah keluar dari jatidirinya sebagai lembaga terhormat.

“Keputusan MK soal batas usia Capres/Cawapres ini dikatakan sangat aneh, misterius dan berubah sangat cepat setelah kehadiran ketua MK,” ujarnya.

Saiful menerangkan jika sebelumnya Ketua MK sering tidak hadir dalam rapat-rapat pembahasan soal batas usia Capres dan Cawapres.

“Hakim-hakim MK dalam rapat-rapat sebelumnya juga lebih banyak menolak, namun di detik-detik akhir berbalik 180 derajat dengan keputusan setuju meski sebagaian,” tutupnya.(arw)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27

8 Juli 2025 - 13:07 WIB

Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara

4 Juli 2025 - 11:21 WIB

PDIP Minta Penulisan Ulang Sejarah Dihentikan: Sudah Timbulkan Polemik

1 Juli 2025 - 12:06 WIB

Musda Golkar Sumbar ke-11, Sekjen Sarmuji: Evaluasi, Program, dan Kepemimpinan Baru

1 Juli 2025 - 11:55 WIB

Terinspirasi Bahlil, Arief Rosyid Pilih Gabung ke Partai Golkar

30 Juni 2025 - 11:20 WIB

Bro Ron tak Ambil Pusing Lawan Jokowi

23 Juni 2025 - 17:07 WIB

Trending di Politik