Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 7 Apr 2026 11:47 WIB ·

Polda Banten Klarifikasi Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Tidak Ditemukan Unsur Pemaksaan


Polda Banten Klarifikasi Dugaan Pungli di Kawasan PT KHS, Tidak Ditemukan Unsur Pemaksaan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Banten menyampaikan hasil pengecekan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan PT KHS, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) malam. Berdasarkan hasil di lapangan, aktivitas parkir kendaraan truk di lokasi tersebut disertai pemberian sejumlah uang oleh sopir kepada penjaga parkir.

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan pemberian uang tersebut dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan maupun penetapan tarif resmi. Nominal yang diberikan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp70 ribu.

Dari hasil klarifikasi terhadap sejumlah sopir, diketahui bahwa mereka memarkirkan kendaraan atas kemauan sendiri, bahkan dalam beberapa kasus hingga berhari-hari.

Polisi juga belum menemukan adanya indikasi tekanan atau kewajiban pembayaran yang mengarah pada tindak pidana pungli.

Sementara itu, pemilik kawasan PT KHS menyatakan tidak pernah memberikan instruksi terkait aktivitas penitipan kendaraan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan parkir berlangsung tanpa pengelolaan resmi dari pihak pemilik area.

Meski belum ditemukan unsur pelanggaran hukum, Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman apabila terdapat indikasi baru di lapangan.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar atau tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat dalam menjaga ketertiban serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir angkutan.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Rekrut Anak Jadi Sopir, Kadishub Kota Gunungsitoli Diduga Langgar Edaran Wali Kota

16 April 2026 - 11:56 WIB

Kritik Relokasi Pasar Bogor, PEMNAS: Walikota Jangan Asal Pindah Barang

14 April 2026 - 14:00 WIB

Rakortekrenbang Sumut 2026 Digelar di Gunungsitoli, Bahas Sinkronisasi RKPD 2027

13 April 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang dan Wamen UMKM Dorong Peningkatan Layanan dan Sinergi pada Peringatan HUT Perumdam TKR

13 April 2026 - 16:43 WIB

Trending di Daerah