Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Politik · 12 Okt 2023 16:34 WIB ·

Prabowo- Gibran Menunggu Putusan MK


Prabowo- Gibran Menunggu Putusan MK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Siapa yang bakal menjadi Cawapres Prabowo, masih menunggu hasil sidang putusan MK, Senin (16/10/2023 ) mendatang. Sejauh ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (10/10/2023) lalu, Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut. Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun. Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.

Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.

Atas permintaan itu, Gibran mengaku juga terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. “Jawabannya umur tidak cukup,” ujar suami Selvi Ananda.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, usia tidak bisa menjadi jaminan seseorang memiliki kemampuan dalam memimpin. Dave menyampaikan itu menanggapi wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.

Usia Gibran yang masih 36 tahun dianggap masih terlalu muda untuk menjadi kandidat cawapres. “Pengalaman dan kemampuan dalam menjalankan roda organisasi apalagi negara, jangan dilihat hanya dari umur. Usia tidak selalu menjadi jaminan dalam kemampuan dalam memimpin,” ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/10/2023).

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng menilai Prabowo pasti memiliki perhitungan tersendiri dalam menentukan cawapres. Mekeng menyebut Prabowo pasti mencari sosok pendamping yang bisa menambah kekuatan dalam menghadapi Pilpres 2024.

“Biar Pak Prabowo yang memutuskan yang terbaik buat dirinya,” kata Mekeng.

Meski demikian, Mekeng menegaskan Partai Golkar tetap pada pendirian berdasarkan rapimnas. Dimana, mereka mengusung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai capres maupun cawapres.

Partai Golkar tetap pada pendiriannya pada putusan rapimnas agar Pak Airlangga menjadi capres atau cawapres,” imbuhnya.

Sementara itu, Prabowo mengklaim bahwa dirinya memilih mendengarkan aspirasi publik di dalam menentukan kandidat pendampingnya.

“Ya gimana kalau kehendak rakyat begitu? Ya? Ini kita tidak bicara kehendak elite. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana,” ujar Prabowo saat ditemui di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Prabowo menjelaskan, usulan mengenai Gibran menjadi cawapres baru akan dibahas jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan mengenai batas usia capres-cawapres. Adapun MK baru akan membuat putusan pada 16 Oktober 2023 mendatang.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Revisi UU ASN Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah Netralitas, Pengawasan PPK Jadi Sorotan

24 April 2025 - 13:27 WIB

Pembahasan RUU Kepariwisataan Capai Titik Temu di DPR

22 April 2025 - 10:58 WIB

Bawaslu RI Awasi Langsung PSU di Kabupaten Serang Terkait Dugaan Politik Uang

21 April 2025 - 13:25 WIB

Zulkifli Hasan Dukung Prabowo Maju Capres 2029: Soal Wapres Perlu Dibicarakan

21 April 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Tanggapi Isu Matahari Kembar, Sejumlah Kasus Politik-Hukum Jadi Sorotan

21 April 2025 - 13:10 WIB

Karolus Karni Lando Perkuat Konsolidasi Partai Perindo di Manggarai Barat

16 April 2025 - 12:38 WIB

Trending di Politik