LEBAK | Harian Merdeka
Sekitar 1861 warga Kabupaten Lebak tercatat mengalami gangguan jiwa. Penderita gangguan jiwa tersebut tercatat masih usia produktif, lantaran berkisar usia 20 tahun keatas, ironisnya mereka mengidap gangguan disebabkan masalah ekonomi, masalah keluarga, masalah warisan, masalah cinta dan lain sebagainya.
Menurut Subkordinator PTM dan Kesehatan Jiwa Dinkes Lebak, Bakhtiar menerangkan, jika jumlah penduduk Lebak yang mengalami gangguan jiwa hanya sekitar 0,13 persen atau sekitar 1861 orang saja. Kemudian kata dia, data jumlah penderita gangguan jiwa tersebut ia dapatkan dari berbagai puskesmas yang ada di Lebak dari data tahun 2019 sampai dengan 2023.
“Kami mendapatkan data orang yang gangguan jiwa dari setiap Puskesmas di Lebak. Cuma jumlah totalnya saja sekitar 1861,” kata dia kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Bakhtiar mengatakan, faktor yang membuat ribuan penduduk Lebak mengalami gangguan jiwa beragam diantaranya, masalah keluarga, masalah cinta, masalah warisan, dan masalah ekonomi.
“Kalau penyebabnya macam-macam. Yang jelas karena masalah hidup, Cuma penyebabnya karena apa, kami harus melakukan investigasi lebih dalam,” tuturnya.
Bahtiar menjelaskan, dalam mencegah kesehatan mental agar tidak mengalami gangguan jiwa adalah dengan cara mendeteksi gejala sejak dini. Karena gejala awalnya bisa dilihat dari tingkah laku keseharian yang dianggap kurang wajar, semisal tidak mau mandi, tidak mau beribadah dan lain sebagainya.
“Kita harus mengetahui gejala awal gangguan jiwa seperti, tidak mau mandi, tidak mau shalat, susah tidur. Itu termasuk gejala awal gangguan jiwa. Jadi untuk mencegahnya, kita harus menjaga kesehatan mental dengan mengikuti berbagai macam kegiatan positif,” ujarnya.
Ia menuturkan, berbagai upaya senantiasa dilakukan pihaknya untuk mengkontrol serta menjaga kesehatan mental masyarakat Kabupaten Lebak, diantaranya melakukan sosialisasi Desa Sehat Jiwa, screening mental dan penanganan pasien gangguan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit.
Akan tetapi, dalam penerapannya terdapat kendala yang dihadapi dalam menjalankan program tersebut yakni penggunaan teknologi dengan aplikasi.
“Karena tidak semua sasaran memiliki handphone atau menguasai teknologi. Maka di masing-masing Rumah Sakit Daerah khususnya di Kabupaten Lebak telah terdapat Poli Kejiwaan yang dapat diakses oleh masyarakat umum,” pungkas Bahtiar.
Pantauan di lapangan, disekitar pusat pusat keramaian di kota Rangkasbitung beberapa pekan ini kerap ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berada duduk disudut-sudut tempat, keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan merusak keindahan kota.
“Belakangan ini kadang ada ODGJ di alun alun Rangkasbitung atau di selasar perkantoran. Tentu pemandangan ini kurang sedap dipandang mata,” kata Dikdik, warga Rangkasbitung. (Eem)