Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Daerah · 23 Nov 2023 00:02 WIB ·

Sah, UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,50%


Sah, UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,50% Perbesar

BANTEN | Harian Merdeka

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Banten naik 2,50%. Mengacu besaran kenaikan itu, UMP 2024 Provinsi Banten sebesar Rp2.727.812,11

Penetapan kenaikan UMP 2023 Provinsi Banten tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten, yang ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada tanggal 21 November 2023.

Dimana perhitungan di dalam SK itu mempertimbangkan berbagai hal sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Salah satu pertimbangannya seperti rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten sebesar 4,60 persen. Kemudian inflasi sebesar 2,04 persen. Lalu rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.743.687 serta rata-rata banyaknya anggota atau rumah tangga 3,94 orang dan standar hidup layak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, angka 2,50 persen itu merupakan jalan tengah. Diharapkan kenaikan UMP itu bisa menjadi keputusan terbaik untuk semua pihak.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” kata Septo.

Namun demikian, lanjut Septo, UMP ini hanya sebagai jaring pengaman sosial, dimana itu menjadi acuan seluruh Kabupaten dan Kota dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang tidak boleh kurang dari angka UMP yang telah ditetapkan itu.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing Kabupaten dan Kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Septo.

Untuk diketahui UMP tahun 2023 Provinsi Banten sebesar Rp2.661.280,11. UMP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.727.812,11.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan beberapa hal yang diperhatikan dalam penghitungan UMP 2024 Provinsi Banten adalah UMP 2023 Provinsi Banten, angka inflasi Provinsi Banten tahun 2023, angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten tahun 2023, dan indeks tertentu atau alfa.

Formula atau rumus penghitungan UMP 2024 adalah UMP 2023 Rp2.661.280,11 ditambah angka inflasi sebesar 2,04% dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,60% dikali indeks tertentu (∝) 0,10 dikalikan UMP 2023 Rp2.661.280,11.
= Rp2.661.280,11 + (2,04% + (4,60% x 0,10) x Rp2.661.280,11
= Rp2.661.280,11 + 66,532
= Rp2.727.812,11.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Truk Galian Tanah Dilarang Melintas

27 Desember 2024 - 11:23 WIB

Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

27 Desember 2024 - 11:18 WIB

BPBD DKI Jakarta & BMKG Modifikasi Cuaca

9 Desember 2024 - 10:33 WIB

BMKG: Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru

6 Desember 2024 - 11:02 WIB

650 Warga Babakan Madang Terisolir

2 Desember 2024 - 14:19 WIB

Trending di Daerah