Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 1 Feb 2024 07:39 WIB ·

Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang. (ist) Perbesar

Mobil modifikasi penimbun BBM bersubsidi yang diamankan Polresta Tangerang. (ist)

TANGERANG | Harian Merdeka

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan pembelian BBM dengan menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Iptu Bima Prasetya Praelja, Kepala Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, menyatakan bahwa informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Pada tanggal 18 Januari 2024, petugas melakukan observasi dan monitoring di beberapa SPBU di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Petugas yang berada di tempat kejadian kemudian menemukan beberapa orang yang membeli BBM jenis pertalite menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi di SPBU Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Tim operasional Krimsus melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga sampai di lokasi rumah di Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

“Pengecekan oleh Tim Opsnal Krimsus mengungkap bahwa tangki mobil sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot. Pengemudi sedang memompa BBM pertalite ke galon bekas air mineral di bagian bangku depan mobil,” papar Bima.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pengemudi mobil berinisial AH, ditemukan fakta bahwa ia secara rutin membeli BBM pertalite sebanyak kurang lebih 200 liter setiap hari menggunakan mobil yang telah dimodifikasi selama 6 bulan terakhir. Tujuannya adalah untuk menjual kembali BBM tersebut.

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti berupa 4 unit mobil serta sejumlah jerigen BBM, diamankan ke Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka AH dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Bima berharap bahwa kasus ini dapat memberikan efek jera dan menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Pihak kepolisian akan terus mengusut kasus ini demi menjaga keadilan dan menegakkan hukum.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

24 April 2026 - 18:02 WIB

HP Ilegal Sidoarjo: Pengamat Minta Bareskrim Usut Oknum Bea Cukai!

24 April 2026 - 16:43 WIB

HUT ke 27 Kota Depok, Ada Kejutan Pelayanan Imigrasi

24 April 2026 - 16:38 WIB

Polres Metro Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di SMK Deltamas​

24 April 2026 - 15:36 WIB

Tinjau Genangan Air di Jalan Puspitek, Pilar Pastikan Pemkot Tangsel Layanan Terpadu

23 April 2026 - 16:33 WIB

Aliran Kali Ciputat Hilang, BCW Desak APH Periksa Izin Lingkungan PT JRP

23 April 2026 - 12:13 WIB

Trending di Daerah