Menu

Mode Gelap
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal untuk Penderita Gagal Ginjal Tanpa Memilah Memilih Suku, Ras, Agama dan Golongan, Maesyal Rasyid Rangkul Semua Kalangan Kota Tangerang Butuh Pemimpin yang Visioner, Bukan Pemimpin Modal Uang BNN Provinsi Sumatera Utara Berkolaborasi Dengan Pelindo Regional 1 dan Pelindo Tanjung Balai Pemkot Tangerang Luncurkan Gerakan Pangan Murah,Sambut HUT ke-79 RI

Hukum · 30 Sep 2023 17:38 WIB ·

Usai Kementan, KPK Bidik Pengaturan Proyek di Kemnaker Usai Periksa Anak Buah Cak Imin


Muhaimin Iskandar Perbesar

Muhaimin Iskandar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tak hanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian 9Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendalaman itu dilakukan lewat Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Luqman Hakim diperiksa pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Ali menyebutkan, Luqman dimintai keterangan dalam posisinya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengulik pengetahuan saksi Luqman soal adanya dugaan pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan di Kemnaker. Diduga, ada petinggi Kemnaker yang memesan Luqman untuk mengatur proyek pengadaan.

“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” sambungnya.

Selain Luqman Hakim, Ali juga mengatakan pihaknya juga memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto untuk didalami kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang pada kasus yang ada.

“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” jelasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.(hab)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Judi Online Ancam Generasi Muda dan Dewasa

23 Juli 2024 - 13:35 WIB

Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang

16 Juli 2024 - 11:54 WIB

10 Rumah di Asmara Polisi Balaraja Dilalap Api

15 Juli 2024 - 13:40 WIB

Mantan Caleg DPRD Kota Tangerang Ditangkap Konsumsi Narkoba

9 Juli 2024 - 10:44 WIB

Perlunya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU RPJPN 2025-2045

2 Juli 2024 - 11:06 WIB

Ketua KJMB : ” Usut Tuntas pengungkapan motif Pembakaran rumah wartawan di Sumatera Utara Tanah Karo

30 Juni 2024 - 20:28 WIB

Trending di Daerah