Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Sep 2023 17:38 WIB ·

Usai Kementan, KPK Bidik Pengaturan Proyek di Kemnaker Usai Periksa Anak Buah Cak Imin


Muhaimin Iskandar Perbesar

Muhaimin Iskandar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tak hanya dugaan korupsi di Kementerian Pertanian 9Kementan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pendalaman itu dilakukan lewat Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut Luqman Hakim diperiksa pada Rabu (27/9/2023) kemarin. Ali menyebutkan, Luqman dimintai keterangan dalam posisinya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mengulik pengetahuan saksi Luqman soal adanya dugaan pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan di Kemnaker. Diduga, ada petinggi Kemnaker yang memesan Luqman untuk mengatur proyek pengadaan.

“Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” sambungnya.

Selain Luqman Hakim, Ali juga mengatakan pihaknya juga memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto untuk didalami kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang pada kasus yang ada.

“Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” jelasnya.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sewa Jaringan 4 Mbps Rp4,4 Miliar Kab.Tangerang, KITA Banten: Ingat Kasus Nganjuk

18 Mei 2026 - 14:35 WIB

Mukhsin Nasir: Aset Asabri Dirampok Lewat Penegakan Hukum, 14 Jam Mewah Lenyap

18 Mei 2026 - 10:53 WIB

Agus BCW: Kejaksaan Melempem Usut Korupsi Jalan Banten Rp.87 Miliar

15 Mei 2026 - 17:07 WIB

Kisah Nadiem Makarim: Dari Bos Gojek dan Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara

15 Mei 2026 - 15:41 WIB

Soal Dugaan Kasus Provokasi, APAM: Polisi Harus Proses Hukum Ade Armando dan Permadi Arya Tanpa Pandang Bulu

12 Mei 2026 - 15:13 WIB

RS Pratama Lologolu Mangkrak di Tengah Dugaan Korupsi, Pelayanan Lumpuh dan Gedung Mulai Rusak

12 Mei 2026 - 11:25 WIB

Trending di Hukum