JAKARTA | Harian Merdeka
Data Statistik Politik 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 211 anggota DPR atau 36,38 persen terpilih tidak menyebutkan latar belakang pendidikan saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal publik berhak mengetahui latar belakang para pihak yang mewakili mereka di parlemen.
Dosen Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai banyaknya anggota DPR tak mencantumkan riwayat pendidikan terakhir adalah yang perlu disoroti secara serius.
Menurutnya, ketidakterbukaan itu bukan semata soal kelengkapan data, tapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas wakil rakyat.
“Publik berhak tahu siapa saja yang mewakili mereka, termasuk latar belakang pendidikan, karena itu bagian dari informasi yang relevan untuk menilai kapasitas dan integritas seorang legislator,” tuturnya, dikutip republika, Minggu (21/9).
Ia menilai, KPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara administratif soal keterbukaan data latar belakang pendidikan para anggota DPR. Sebab, lembaga itu adalah pihak yang menerima, memverifikasi, dan mengumumkan dokumen persyaratan calon anggota DPR.
KPU disebut memiliki tugas untuk memastikan informasi yang disampaikan ke publik lengkap dan sesuai dengan standar keterbukaan informasi. Pengungkapan data secara selektif semestinya hanya dilakukan untuk informasi yang sensitif, seperti NIK atau nomor berkas/identitas pribadi penting lainnya.
Meski begitu, Titi juga menyoroti peran partai politik dalam masalah itu. Pasalnya, partai politik dinilai memiliki tanggung jawab memastikan para kadernya menyampaikan data secara jujur, lengkap, dan akurat.
Ketiadaan data pendidikan yang cukup banyak disebut merupakan cermin dari lemahnya keseriusan partai dalam proses rekrutmen dan pencalonan kader. Padahal, kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas kandidat yang diusung.
“Jadi, problemnya bukan hanya pada teknis KPU, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dalam tata kelola partai politik,” ujar Titi.
Untuk mengatasi ketidakterbukaan itu, Titi mengatakan, KPU perlu melakukan perbaikan regulasi maupun standar teknis agar informasi dasar tentang anggota legislatif, termasuk pendidikan, benar-benar transparan dan dapat diakses publik. Masalah ini sekaligus harus menjadi momentum mendorong partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam menghadirkan calon yang tidak hanya populer, tetapi juga berintegritas dan berkualitas.
“Pemilih juga harusnya tegas kepada caleg yang tidak mau membuka daftar Riwayat hidupnya. Jangan pilih caleg yang seperti itu agar ada efek jera yang berdampak terhadap mereka,” kata Titi.(jr)







