Menu

Mode Gelap
PT PLN Siapkan 500 SPKLU Pemerintah Targetkan IKM Capai Rp 50 M/Daerah 137 Warga Indonesia Terjerat Pinjol Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas Pelita Air Tambah Kapasitas Kursi

Pemerintahan · 12 Nov 2024 11:19 WIB ·

55 Warga ‘Ngadu’ di Lapor Mas Wapres


55 Warga ‘Ngadu’ di Lapor Mas Wapres Perbesar

JAKARTA | RMN Indonesia

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyampaikan sebanyak 55 masyarakat datang melapor pada hari pertama pembukaan Posko “Lapor Mas Wapres” di Istawa Wakil Presiden Jakarta, Senin (11/11).

“Mungkin ada sekitar 55 orang ya,” ujar Sapto di Kompleks Istana Wapres RI, dikutip detikcom, Jakarta.

Ia memaparkan, usai membuat pelaporan di ruang pengaduan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dilaporkan masyarakat. Satwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.

Usai ditindaklanjuti, pelapor bisa mengecek perkembangan pelaporan mereka melalui kanal WhatsApp dan juga situs yang tersedia.

“Mereka setelah mengadu mendapat nomor registrasi pelaporan. Nah, melalui nomor tadi mereka bisa cek sejauh mana penanganannya dan untuk standar pelayanan di kami ada waktu 14 hari untuk proses analisis tadi,” ucap dia.

Sapto pun menyampaikan Setwapres secara berkala akan melaporkan ke Gibran pelaporan yang diterima dari masyarakat tersebut. “Dan ini mudah-mudahan menjadi bahan beliau untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai layanan Lapor Mas Wapres merupakan akses cepat masyarakat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui Istana Wakil Presiden.

“Saya melihatnya bahwa ini adalah bagian daripada cara Istana membuat masyarakat mudah menyampaikan aspirasinya agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Istana dan ini merupakan bagian daripada jalan tol aspirasi,” tutur Ujang dikutip antaranews.

Lebih lanjut Ujang mengatakan bahwa layanan ini juga menghapus jarak antara pemerintah dan masyarakat sehingga publik tidak mengalami kesulitan dalam penyampaian kritik ataupun saran.

“Yang lainnya juga mungkin adalah ingin memastikan publik atau warga tidak kesulitan untuk memberikan masukan, kritikan, saran, dan lain sebagainya atau aspirasi agar kira-kira tidak ada jarak walaupun memang jaraknya ada,” ujarnya.

Di lain sisi, Ujang mengungkapkan bahwa layanan seperti ini merupakan cara umum yang sudah banyak dilakukan kepala daerah di Indonesia. Sistem ini juga pernah ada pada era Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pegawai Kemenkeu Diminta Jaga Integritas

10 Desember 2024 - 10:49 WIB

Pemerintah Minta Bulog Distribusikan Minyakita

10 Desember 2024 - 10:36 WIB

Orang Kecil Main Saham bak Berjudi

10 Desember 2024 - 10:27 WIB

Ojol Boleh Isi BBM Bersubsidi

10 Desember 2024 - 10:16 WIB

Pelaku UMKM Diminta Kreatif untuk Daya Saing Global

9 Desember 2024 - 11:05 WIB

Pilgub Banten 2024: KPU Resmikan Andra-Dimyati Sebagai Pemenang

8 Desember 2024 - 13:37 WIB

Trending di Pemerintahan