Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Nasional · 26 Des 2023 21:20 WIB ·

760 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Hari Raya Natal 2023


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat secara simbolik memberikan remisi kepada salah satu napi.(ali jr) Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat secara simbolik memberikan remisi kepada salah satu napi.(ali jr)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 760 narapidana di Jakarta.

760 narapidana tersebut terdiri atas
Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 orang narapidana. Selebihnya, Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 17 orang.

Pemberian remisi bertepatan perayaan Natal
Tahun 2023 yang dilakukan serentak di tiga tempat sekaligus yakni, di Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. Sedangkan di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.

Ibnu Chuldun saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Natal dan Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam
makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.

Selain itu, Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah
memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan
disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Undang-Undang
Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong
royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya
derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang
merendahkan derajat martabat manusia.

“Dengan disahkannya Undang-Undang
Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada
diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi
Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Ibnu Chuldun.

Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan
masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal.(Ali jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengusaha Bayar Upah Karyawan yang Masuk Hari Libur Nasional

13 Desember 2024 - 14:06 WIB

UMP Jakarta Naik 6,5 %

12 Desember 2024 - 10:14 WIB

Pemerintah Salurkan Bansos Beras Awal 2025

4 Desember 2024 - 17:05 WIB

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Trending di Nasional