Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 26 Des 2023 21:20 WIB ·

760 Narapidana di Jakarta Terima Remisi Hari Raya Natal 2023


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat secara simbolik memberikan remisi kepada salah satu napi.(ali jr) Perbesar

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun saat secara simbolik memberikan remisi kepada salah satu napi.(ali jr)

JAKARTA | Harian Merdeka

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) DKI Jakarta memberikan remisi khusus atau pengurangan masa pidana Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada 760 narapidana di Jakarta.

760 narapidana tersebut terdiri atas
Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 743 orang narapidana. Selebihnya, Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 17 orang.

Pemberian remisi bertepatan perayaan Natal
Tahun 2023 yang dilakukan serentak di tiga tempat sekaligus yakni, di Lapas Kelas I Cipinang yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. Sedangkan di Lapas Kelas IIA Salemba dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tonny Nainggolan), dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta dipimpin oleh Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida.

Ibnu Chuldun saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan bahwa Natal dan Tahun 2023 ini menjadi tonggak penting untuk memperdalam
makna Natal, menggugah hati untuk hidup dalam damai sejahtera.

Selain itu, Rasa syukur dalam memperingati Hari Raya Natal ini tidak terkecuali bagi para narapidana, Pemerintah
memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan
disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kemudian, Undang-Undang
Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem
Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong
royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya
derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan
bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang
merendahkan derajat martabat manusia.

“Dengan disahkannya Undang-Undang
Pemasyarakatan yang baru, kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada
diskriminasi terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Ini harus menjadi motivasi
Narapidana dan Anak Binaan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” ujar Ibnu Chuldun.

Lebih lanjut, Ibnu menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen dalam memegang teguh amanah dan harapan
masyarakat guna melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan secara maksimal.(Ali jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Puji Rekor MURI Pelayanan 100 Jam, HIPMI Bogor: Menyala Bupati Rudy Susmanto

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Kawal Program MBG, Kastaf Dudung Tegaskan Jangan Ada Oknum yang Menjual Titik

21 Mei 2026 - 13:15 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Laporan Korupsi KDMP Rp112 Triliun ke Kejagung, Desak Periksa Kementerian Terkait dan Tegaskan Militer Tidak Kebal Hukum

21 Mei 2026 - 10:37 WIB

FWK SOROTI JANJI PRESIDEN DI DPR, BENAHI MBG DAN TINGKATKAN SUBSIDI REDAM KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN POKOK

21 Mei 2026 - 09:41 WIB

Trending di Nasional