Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 5 Okt 2024 00:54 WIB ·

Demo Bawaslu, Mahasiswa Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas


Demo Bawaslu, Mahasiswa Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Banten (FKMB) menggelar demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Banten.

Mereka meminta lembaga pengawas Pilkada bersikap tegas dalam memberikan rekomendasi sanksi bagi pelanggar di perhelatan pesta demokrasi.

Koordinator Aksi, Maulana mengatakan, tahapan Pilkada yang sudah masuk masa kampanye membuat para aparatur pemerintahan lupa diri dalam menjaga sikap.

Di akhir-akhir ini, tidak sedikit kepala desa dan ASN yang diduga tidak mampu menjaga netralitas. Padahal setiap abdi negara diwajibkan tidak memihak terhadap kandidat di Pilkada sebagaiaman telah diatur dalam Perundang-Undangan.

“Melihat situasi yang terjadi, di mana netralitas perangkat fesa, netralitas ASN, netralitas aparat penegak hukum yang masih terus menjadi sorotan kerawanan Pemilu, bahkan integritas penyelenggara Pilkada harus terus dipertanyakan,” katanya.

Ia menerangkan, penyelenggara pesta demokrasi harus belajar dari kontelasi Pemilu 2024 agar tidak ada lagi isu mobilisasi masif yang dilakukan oleh para abdi negara.

“Sebagai contoh, banyaknya perangkat desa yang mendeklarasikan dukungannya terhadap salah satu paslon tertentu. Hal tersebut menabrak aturan yang mengikat dengan kepala desa itu sendiri,” terangnya.

Ia menjabarkan, para abdi negara diwajibkan netral karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Aturan tersebut sudah jelas dan spesifik mengatur para pejabat yang diberikan gaji oleh negara tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, para mahasiswa menuntut Bawaslu untuk mewujudkan demokrasi Banten yang bermartabat.

Kemudian tindak tegas ketidaknetralan pejabat negara yang mendeklarasikan salah satu paslon tertntu. Tegakan integritas penyelenggara pemilu.

“ASN,TNI dan POLRI serta perangkat di bawahnya untuk netral dalam Pilkada Banten 2024 demi mewujudkan Pikada Banten yang bermartabat,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten Ii Sumantri mengaku sudah menangkap aspirasi mahasiswa. “Bawaslu akan menidak tegas jika ditemukan jenis-jenis pelanggaran apapun dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Agus Syarifudin Jadi Ketua Mitra Cai Tarunajaya, Fokus Ketahanan Pangan

1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Pasar Gembrong Sukasari Jadi Destinasi Wisata Belanja dan Edukasi Siswa SD

30 April 2026 - 15:56 WIB

Pupuk Kaltim Gandeng Mabes Polri Sosialisasi Sistem Manajemen Pengamanan

29 April 2026 - 11:37 WIB

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Trending di Politik