Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 20 Mar 2025 11:40 WIB ·

Mendag, Pertamina dan Polri Segel SPBU Sentul


Mendag, Pertamina dan Polri Segel SPBU Sentul Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pertamina, Kementerian Perdagangan, dan Polri menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3). Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengawasan BBM menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.

Penyegalan dispenser SPBU ini dihadiri langsung Mendag Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tegas Mendag Budi Santoso, dikutip detikcom, Rabu (19/3).

Budi  juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

Budi juga menyampaikan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia.

Sementara, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan hasil penelusuran timnya yang menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

Nunung mengatakan penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM.

Nunung juga menambahkan kepolisian akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik ilegal yang merugikan konsumen. Nunung mengatakan pemilik SPBU melanggar hukum karena diduga telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat lantaran menggunakan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM.

“Semoga ini bisa menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan-kecurangan lagi karena cepat atau lambat kami pasti akan menemukan kecurangan itu dan akan kita tindak tegas,” kata Nunung.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari tegaskan bahwa penyegelan SPBU 34.167.12 bentuk keseriusan Pertamina Patra Niaga bersama Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan menjaga hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima masyarakat.

Heppy mengatakan tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum kepada SPBU yang melanggar ketentuan dan mengapresiasi kerja sama kepolisian serta Kemendag yang membantu mengungkap kasus ini.

Ia juga menambahkan sebagai bukti keseriusan Pertamina benahi layanan operasional SPBU, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan di alih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini, kata Heppy yaitu untuk memastikan konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional berjalan lancar sesuai dengan SOP yang telah diatur perusahaan.

Kegiatan penyegelan ini diharapkan dapat memberikan rasa percaya dan aman pada konsumen untuk bertransaksi di SPBU, terutama jelang perjalanan mudik Lebaran. VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan Pertamina akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.

“Pertamina terus mendorong pengecekan kualitas produk dan pembenahan layanan. Fokus saat ini adalah memberikan jaminan pasokan energi dan layanan terbaik untuk masyarakat selama Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri,” jelas Fadjar.

Untuk mencegah adanya praktik penggunaan alat manipulatif di dispenser SPBU, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan membekali pengetahuan tim di lapangan guna memastikan keakuratan dispenser SPBU dan mempertebal pengawasan kualitas di lapangan.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik pelayanan yang tidak sesuai di SPBU, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135. (jr)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 27 Kota Depok, Ada Kejutan Pelayanan Imigrasi

24 April 2026 - 16:38 WIB

Tinjau Genangan Air di Jalan Puspitek, Pilar Pastikan Pemkot Tangsel Layanan Terpadu

23 April 2026 - 16:33 WIB

Aliran Kali Ciputat Hilang, BCW Desak APH Periksa Izin Lingkungan PT JRP

23 April 2026 - 12:13 WIB

Jembatan Boduwo Diresmikan, Bukti Nyata Polri Hadir untuk Rakyat

23 April 2026 - 12:09 WIB

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Rudy Susmanto Diminta Tindak Oknum RSUD

22 April 2026 - 15:15 WIB

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN

21 April 2026 - 16:33 WIB

Trending di Daerah