JAKARTA | Harian Merdeka
Guru Besar Administrasi Publik UGM, Agus Pramusinto, menilai rencana revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya soal mutasi dan rotasi pejabat eselon II ke pemerintah pusat, tidak menyelesaikan persoalan netralitas ASN.
“Yang bermasalah itu PPK-nya, bukan ASN-nya. Kalau PPK masih bisa bermain, masalah tetap ada,” ujar Agus dalam diskusi Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Agus juga menyoroti lemahnya sanksi terhadap kepala daerah yang memobilisasi ASN, serta mendorong penguatan kembali Komisi ASN (KASN) yang dibubarkan dalam UU ASN 2023.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan revisi UU ASN akan difokuskan pada pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat eselon II ke atas. Adapun tujuan revisi, menurut anggota Komisi II DPR Bahtra Banong, adalah memberi peluang karir bagi ASN berprestasi di daerah untuk naik ke tingkat pusat.
Namun, pengamat menilai, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, perubahan struktur saja belum cukup menjamin netralitas dan profesionalisme ASN. (ant/Fj)







