JAKARTA | Harian Merdeka
Sejumlah daerah kompak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P-2). Kenaikannya ‘gila-gilaan’ hingga ada yang 1000 persen. Rakyat pun menjerit.
Salah satunya, Pati, Jawa Tengah yang berencana menaikkan PBB P-2 hingga 250%. Namun rencana itu dibatalkan usai Presiden Prabowo Subianto menegur Bupati Pati, Sudewo.
Meski batal, namun warga kadung kecewa. Bukan cuma soal kenaikan PBB P-2, tapi warga kesal dengan kepemimpinan Sudewo yang dinilai arogan. Masyarakat pun menuntut bupati mundur dari jabatannya.
Selain Pati, kenaikan PBB P-2 hingga 1000 % juga terjadi di Jombang Jawa Timur. Seorang warga Jombang bernama Heri Dwi Cahyono (61) mengaku terkejut ketika PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba melejit naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan yang dibayarkan pada 2023.
Bupati Jombang Warsubi mengungkap kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah yang wajib dilakukan atas rekomendasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak diambil secara sepihak oleh Pemkab Jombang, melainkan berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat.
Daerah lain yang menaikkan PBB P-2 gila-gilaan adalah Cirebon. Hal ini membuat masyarakat melakukan penolakan.
Massa yang mengatasnamakan Paguyuban Pelangi Cirebon melakukan aksi demi untuk mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan warga.
Juru bicara Paguyuban Pelangi, Hetta Mahendrati, menilai kebijakan itu tidak realistis di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih. Ia berharap keputusan tersebut bisa dikaji ulang oleh pemerintah daerah.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, merespons penolakan warga atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai hampir 1.000 persen. Dia mengaku sudah membahas persoalan ini sejak sebulan lalu.
“Mudah-mudahan minggu ini kita sudah punya formulasi yang pas, sesuai keinginan masyarakat,” kata Edo di Balai Kota Cirebon, dikutip, Kamis (14/8)
Masih di Pulau Jawa. Kenaikan PBB P-2 cukup melejit juga terjadi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Isunya, pajak naik hingga 400%. Akibatnya banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya kenaikan pajak hingga 5 kali dari angka sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut karena beberapa faktor. Salah satunya yakni lokasi properti yang dinilai lebih strategis.
Rudibdo mengatakan, penyesuaian PBB dilakukan setelah ada penilaian terbatas di bidang tanah yang mengalami perubahan nilai, khususnya yang berada di ruas jalan strategis.
“Khususnya di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten, juga dalam rangka menyesuaikan nilai Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan oleh BPN,” kata Rudibdo, dikutip dari cnnindonesia, Kamis (14/08).
Ia juga menjelaskan, penilaian PBB dilakukan berdasarkan transaksi riil yang terjadi di lokasi tersebut. Setiap transaksi akan diverifikasi oleh penilai pajak, dilengkapi dengan tanda tangan kepala desa atau kepala dusun guna memastikan keabsahannya.
Sementara itu, isu kenaikan PBB P-2 juga terjadi di daerah Bone Sulawesi Selatan. Puluhan mahasiswa HMI melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Bone. Bahkan, aksi mereka ricuh lantaran tidak ditanggapi wakil rakyat
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinong, menyebut kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dirinya menegaskan, kenaikan itu tidak memenuhi asas legalitas penetapan dan berkomitmen mengawal pembatalannya.
Di samping itu, Kepala Bapenda Bone, Muh Angkasa, membantah tidak melakukan sosialisasi, meski memang sosialisasi tersebut belum terlalu masif. Sebelumnya, diberitakan bahwa Pemkab Bone menaikkan PBB-P2 sebanyak 65 persen.
Mereka berdalih kenaikan tersebut akibat dari penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Angkasa mengungkapkan, ZNT di Bone belum pernah diperbarui selama 14 tahun terakhir.
Pertanyaannya, kenapa daerah menaikkan PBB-P2?
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan gelombang kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah utamanya didorong kebutuhan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi.
“PBB-P2 menjadi instrumen yang relatif cepat dan mudah dioptimalkan karena berbasis pada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah,” katanya dikutip cnnindonesia com.
Situasi ini, sambung Rizal, diperparah oleh perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi yang membuat target pendapatan daerah dalam APBD sulit tercapai. Akibatnya, banyak daerah memilih jalur instan dengan menaikkan tarif atau memperluas basis PBB-P2 ketimbang membangun sumber penerimaan baru yang perlu waktu.
Rizal mengatakan pemda memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk menambah pendapatan, tanpa langsung menaikkan tarif PBB-P2. Langkah awalnya adalah memperluas basis pajak dengan memperbarui pendataan objek pajak secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi.
“Di luar sektor pajak, daerah dapat mengoptimalkan BUMD untuk sektor potensial seperti air bersih, energi, dan pariwisata lokal, serta mengelola aset daerah yang selama ini menganggur melalui skema kerja sama pemanfaatan atau KPBU,” katanya.
Menurutnya, strategi ini memang butuh investasi waktu, kapasitas, dan tata kelola yang kuat, tetapi hasilnya lebih stabil dan tidak menciptakan beban mendadak bagi masyarakat dengan kenaikan PBB-P2.
Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis, sambungnya, berpotensi menciptakan tax shock yang memukul daya beli, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Resistensi publik bisa muncul dalam bentuk menunggak pembayaran, protes sosial, atau bahkan gugatan hukum terhadap penetapan NJOP.
Dalam jangka menengah, sambung Rizal, iklim investasi properti dan sektor pendukung seperti konstruksi dapat melemah, apalagi jika kenaikan pajak tidak diimbangi dengan perbaikan layanan publik.
Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan lonjakan PBB-P2 di berbagai daerah lahir dari tekanan fiskal yang kian menguat. Kondisi ini disebabkan pemangkasan transfer ke daerah, pengetatan belanja pusat, serta kewajiban membiayai layanan publik yang memaksa pemda mencari sumber penerimaan instan.
PBB-P2 kemudian menjadi target empuk karena basis data objek pajak telah tersedia, mekanisme pungutan sudah mapan, dan proyeksi penerimaannya relatif pasti.
“Dalam logika birokrasi, menaikkan tarif pajak dianggap solusi cepat untuk menutup defisit fiskal daerah, meski risiko sosialnya sangat tinggi,” katanya.
Menurutnya, memaksakan kenaikan PBB-P2 dalam skala besar berisiko memicu gelombang penolakan dan menurunkan kepatuhan wajib pajak. Rakyat yang merasa dibebani tanpa imbal balik layanan memadai akan kehilangan kepercayaan pada pemda. Efek jangka pendeknya berupa aksi protes dan penurunan penerimaan karena banyak yang mangkir bayar.
“Dalam jangka panjang, reputasi politik kepala daerah bisa runtuh, dan stabilitas sosial di wilayahnya terancam. Kebijakan fiskal yang tidak peka pada kondisi riil masyarakat akan selalu berbalik menjadi bumerang politik,” katanya.
Syafruddin mengatakan kenaikan PBB-P2 sebenarnya bukan satu-satunya jalan. Pemda dapat mengoptimalkan retribusi jasa publik, mengelola aset daerah secara produktif, mendorong kerja sama pemanfaatan lahan strategis, serta memacu kinerja BUMD agar menghasilkan dividen lebih besar. (jr)







