Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 13 Okt 2025 10:53 WIB ·

Publik bisa Awasi Reses Anggota DPR


Publik bisa Awasi Reses Anggota DPR Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menurut Dasco, melalui aplikasi itu, publik dapat memantau kegiatan apa saja yang dilakukan anggota secara transparan.

“Kita sudah bikin aplikasi nih, mudah-mudahan sudah jadi. Jadi, kalau mereka klik mau anggota DPR siapa, dari partai apa, kegiatan resesnya apa, dan di mana saja,” ujar Dasco, dikutip liputan6. Minggu (11/10).

Di jelaskan,nantinya seluruh anggota DPR wajib mengunggah atau melaporkan kegiatan lewat aplikasi . Apabila ada kegiatan yang kurang maka akan dievaluasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Kalau dia (kegiatannya) kurang atau enggak ini, nanti MKD yang evaluasi, kalau ada yang laporin,” ujarnya.

Sebelumnya, Dasco Ahmad bersuara soal kabar naiknya dana reses bagi setiap wakil rakyat periode 2024-2029. Dari periode sebelumnya Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta.

Menurutnya, dana itu bukan naik, namun mengalami penyesuaian seiring dengan bertambahnya indeks kegiatan dan jumlah titik kunjungan. Sehingga dana reses diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp 702 juta.

“Sekretariat Jenderal 2024-2029 itu diputuskan bahwa indeks kegiatan dan titik reses itu jumlah kunjungannya ditambah, di dapilnya (para anggota dewan). Jadi hal itu (menjadi) kebijakan baru periode ini,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Sabtu (11/9).

Dari keputusan itu, lanjut Dasco, sejak Januari 2025, pihak Sekretariat Jenderal DPR RI mengusulkan dana reses disesuaikan menjadi Rp 702 juta per anggota kepada Kementerian Keuangan. Namun hal itu baru disetujui pada Mei 2025.

“Karena (angka Rp 702 juta) baru disetujui bulan Mei 2025, maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta, tapi bukan tiap bulan ini ya, ini (dana) reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik. Karena itu, sejak Januari-Mei 2025, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp 400 juta,” Dasco menandasi.

Sebagai informasi, dana reses adalah dana yang membiayai kegiatan anggota dewan selama masa reses. Reses adalah kegiatan anggota dewan di luar sidang ketika mereka kembali ke daerah pemilihannya (dapil) untuk menyerap aspirasi masyarakat. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri Hukum RI Bertemu Firman Jaya Daeli, Bahas Penguatan Negara Hukum Indonesia

28 April 2026 - 16:50 WIB

Honeymoon Selesai, Begini Rapor 1,5 Tahun Prabowo-Gibran Versi Survei IndexPolitica

21 April 2026 - 20:16 WIB

Pesawaran Bersinar di Rakorwil PSI Lampung: Diganjar Hadiah Khusus dari Ketum Kaesang

21 April 2026 - 12:16 WIB

Direktur P3S : Cari Aman dalam TPPU, Ahmad Ali Hijrah ke PSI

21 April 2026 - 12:08 WIB

Godok Revisi UU Advokat, Kongres Advokat Indonesia : Tidak Ada Lagi Wadah Tunggal

21 April 2026 - 11:49 WIB

Dari Magelang, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Serap Strategi Bangun Daerah

20 April 2026 - 12:53 WIB

Trending di Politik