BOGOR | Harian Merdeka
Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Limusnunggal menuai protes dari warga penggarap lahan. Proyek tersebut diketahui dibangun di atas lahan eks HGU PT Citimu yang selama ini digarap oleh masyarakat, tanpa melalui proses musyawarah atau pemberitahuan kepada para penggarap.
Salah satu penggarap, Pak Salim, mengungkapkan bahwa ia baru mendapat informasi mengenai pembangunan tersebut dua hari setelah pihak pemerintah setempat melakukan pembukaan lahan dan penebangan tanaman. Di atas lahan itu terdapat sejumlah pohon pisang dan tanaman lain yang ia tanam dan rawat selama bertahun-tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Taufik Remanja Harahap, SH., CPLA dan Khaerul Ikbal, SH., CPLA, Pengacara Publik dari PBHI Jakarta, Pak Salim menyesalkan tindakan sepihak tersebut. Mereka menilai pemerintah desa bertindak sewenang-wenang karena mengabaikan hak-hak penggarap dan tidak melakukan musyawarah sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Lahan itu bukan tanah terlantar. Ada tanaman produktif milik klien kami. Seharusnya pemerintah desa mengedepankan musyawarah, bukan tiba-tiba membuka dan menebang,” tegas kuasa hukum Pak Salim, kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar asas keterbukaan, kehati-hatian, serta larangan merugikan warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
*Karena itu, mereka mendesak Kepala Desa Limusnunggal untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan Kopdes hingga ada penyelesaian yang adil,” ucapnya.
Selain itu, mereka menuntut adanya kompensasi yang layak atas kerugian materiil berupa tanaman dan nilai ekonomis lahan yang telah digarap. Pemerintah daerah hingga pemerintah pusat juga diminta turun tangan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan lahan eks HGU tersebut.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh pihak secara transparan, demi menjamin rasa keadilan bagi warga penggarap.(Agus Irawan).







