Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 25 Nov 2025 12:02 WIB ·

BRIN Bahas Rp 1000 menjadi Rp 1 di Istana


BRIN Bahas Rp 1000 menjadi Rp 1 di Istana Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ikut terlibat dalam melakukan riset upaya redenominasi alias penyederhaan nilai harga rupiah. Renana itu dapat membuat nilai rupiah makin ringkas, yang semula Rp 1000 menjadi Rp 1.

Demikian dijelaskan Kepala BRIN Arif Satria saat menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Semula Arif ditanya apakah BRIN akan melaukan riset untuk kajian redenominasi?

Arit menjelaskan bahwa BRIN akan siap berkontribusi untuk memberikan rekomendasi kebijakan soal redenominasi.  “Ya tentu. Segala isu-isu strategis yang menjadi concern dari pemerintah, Insyaallah BRIN siap untuk memberikan kontribusi berupa rekomendasi policy apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah,” ujar Arif di Istana Negara, dikutip, Senin (24/11).

Tak hanya Arif yang datang ke Istana. Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo juga hadir di istana. Kemungkinan dua pejabat negara ini sama-sama membahas redenominasi rupiah..”Ya hari ini kita mengawali diskusilah dengan Pak Presiden,” kata Arif.

Sebelumnya, Perry mengatakan butuh waktu lama untuk Indonesia bisa melakukan redenominasi. Kira-kira butuh 5-6 tahun untuk menerapkan rencana tersebut. Tahapan itu mulai dari penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) hingga persiapan implementasinya.

“Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Senin (17/11)  lalu.

Tahapan pertama adalah penerbitan UU Redenominasi, yang menjadi syarat utama sebelum seluruh proses dimulai. Tanpa aturan tersebut, kebijakan penyederhanaan mata uang tidak bisa berjalan.

Tahapan kedua adalah penyusunan aturan tentang transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi dan memahami bahwa redenominasi tidak mengubah nilai barang.

“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp 25.000, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” papar Perry.

Tahap ketiga ialah BI harus melakukan penyusunan desain dan pencetakan uang baru. Proses ini memerlukan waktu serta koordinasi lintas lembaga. Tahap keempat ialah masa transisi, ketika uang lama dan uang baru beredar bersama.

“Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” tambahnya. (Con)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Tangsel Benyamin Ingatkan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

21 Juni 2026 - 21:39 WIB

Arif Rahman: Kadin Bukan Sekadar Wadah, Harus Jadi Penggerak Ekonomi

19 Juni 2026 - 14:54 WIB

Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, FWK Desak Polri Kembalikan Rasa Aman Masyarakat

18 Juni 2026 - 14:44 WIB

Sebut Mubazir, Anggota DPR Usul Motor Listrik Program MBG Dijual

18 Juni 2026 - 14:36 WIB

Blackout Sumatera: KOSMAK Desak Prabowo Audit Dugaan Korupsi PLN EPI

18 Juni 2026 - 14:17 WIB

Charles Honoris Desak Pemerintah Manfaatkan Libur Sekolah untuk Audit Dapur MBG

15 Juni 2026 - 15:23 WIB

Trending di Nasional